Polda Lampung Tahan Sekda Lampung Tengah di Kasus Honor Fiktif Metro
PANTAU LAMPUNG – Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Lampung akhirnya menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra dalam kasus dugaan pidana korupsi perekrutan sebanyak 387 honorer fiktif di Pemerintah Kota Metro.
Welly ditahan di sel tahanan Tahti Polda Lampung setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka sekitar pukul 17.00 WIB.
Welly keluar dari ruangan penyidik mengenakan rompi tahanan warna orange memakai masker dan topi dengan tangan diikat.
Welly datang ke Polda Lampung pada pukul 06.30 WIB didampingi kuasa hukumnya.
Tidak ada sepatah kata pun keluar daro mulut Welly saat para awak media pewawancaranya.
Sebagaimana diketahui Welly ditahan lantaran tiga kali dilakukan panggilan sebagai tersangka tidak hadir.
Dalam kasus ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi perekrutan tenaga honorer di Pemkot Metro.
Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Welly kala dirinya masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.
Welly diindikasikan membuat negara merugi mencapai Rp7 miliar lebih dari perekrutan sebanyak 387 honorer fiktif di Pemerintah Kota Metro berdasarkan hasil audit BPKP Lampung.***
