TANGGAMUS, Pantaulampung.com— Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani mengapresiasi masukan Badan Anggaran (Banggar) DPRD setempat yang meminta pemkab segera memproses anggaran perubahan tahun 2023 agar dapat digunakan sesuai rencana.
Dalam paripurna di ruang sidang DPRD Tanggamus pada Jumat malam, 15 September 2023 itu, juru bicara Badan Anggaran DPRD Zulki Qurniawan membacakan hasil pembahasan atas materi rancangan perubahan APBD Tanggamus tahun 2023.
“Pendapatan daerah Rp1.835.606.194.662, belanja daerah Rp1.866.559.097.585 sehingga defisit sebesar Rp30.952.902.923 namun ditutupi dari pembiayaan daerah sebesar Rp30.952.902.923 sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) tahun berkenaan Rp0.00,” dalam laporan yang disampaikan Zulki.
Zulki menyarankan Bupati Tanggamus agar setelah perda disahkan, Pemkab dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Tanggamus segera memroses sehingga APBD Perubahan Tahun anggaran 2023 bisa segera digunakan sesuai perencanaan.
“Tujuannya agar pemerintah daerah dapat meningkatkan pendapatan daerah dengan melakukan upaya-upaya yang proporsional dan seimbang dengan kebutuhan kegiatan pemerintahan daerah,” kata Zulki.
Selain itu Zulki juga menyarankan Bupati untuk meningkatkan pengawasan internal maupun eksternal untuk keberhasilan program yang sesuai rencana dan diharapkan.
“Agar terus dapat diupayakan efektifitas dan efisiensi, serta meningkatkan pengawasan baik secara internal maupun eksternal sehingga sesuai dengan harapan dan fungsi masing-masing lembaga, baik legislatif maupun ekskutif,” tambah Zulki.
Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani mengapresiasi pembahasan yang telah dilakukan pimpinan Banggar DPRD atas persetujuan ranperda tersebut menjadi perda APBD Perubahan tahun 2023.
“Berdasarkan penjelasan tersebut, maka Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun 2023 dalam kondisi anggaran berimbang antara pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah,” kata bupati.
Dilanjutkan bupati, pada PP Nomor 12 tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Pasal 181, menyebutkan bahwa Ranperda tentang Perubahan APBD yang telah disetujui bersama DPRD, paling lama tiga hari kerja disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi serta mendapat persetujuan.
“Dalam kegiatan evaluasi ini disarankan kepada TAPD dan Banggar DPRD Tanggamus untuk menghadiri bersama-sama, sehingga apa yang menjadi catatan serta rekomendasi dalam evaluasi tersebut dapat dipahami dan ditindaklanjuti untuk penyempurnaan bersama,” pungkas bupati.
(Denny)