Pelajar SMP Buron Akibat Curi HP Siswa SMK

Pelaku mengincar korban lengah karena asyik berenang

Kriminal, Pringsewu48 Dilihat
banner 468x60

PRINGSEWU, Pantaulampung.com— Pelajar SMP (13) asal Pagelaran jadi buronan polisi sejak 1 September 2023 akhirnya tertangkap di rumah orang tuanya pada Jumat, 15 September 2023.

Remaja itu (AF), harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena kasus pencurian handphone di kolam renang Grojogan Sewu, Kelurahan Pringsewu Barat pada Minggu, 16 Juli 2023.

banner 336x280

AF diduga terlibat dalam aksi pencurian bersama dengan seorang pelaku lain ARA (14), yang telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum di Polsek Pringsewu Kota.

Berdasar penyelidikan polisi, kedua pelaku mencuri satu unit handphone Vivo T15G senilai Rp3,7 juta milik korban Agung Rokhilal (18) pelajar SMK asal Sukoharjo.

“Modus yang dilakukan yaitu mengambil handphone dari dalam tas korban sedang lengah karena asik berenang,” kata Kapolsek Pringsewu Kota AKP Rohmadi, Minggu, 17 September 2023.

Kapolsek mengungkapkan, dalam proses penyidikan pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP subsider pasal 362 KUHP tentang pencurian. Namun karena dibawah umur maka proses peradilannya mengacu undang-undang lain.

“Namun karena masih berstatus sebagai anak di bawah umur, proses peradilan mereka akan mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” ungkapnya.

(Widodo)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *