TANGGAMUS, Pantaulampung.com– Seorang ayah di Ulu Belu yakni SM (44) tega mencabuli putri kandung yang masih berusia 13 tahun selama 9 tahun karena tidak sanggup menahan hasrat ditinggal istri bekerja ke luar negeri.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengatakan, korban mengaku, ayahnya berbuat begitu sudah sejak ia berusia 5 tahun karena diancam. Terakhir, perbuatan pelaku dilancarkan pada Minggu (30 /7/23).
Aksi ini mencuat setelah korban menceritakan kepada sang bibi yang juga berada di pekon setempat, yang dilanjutkan kepada keluarga tertua sehingga mereka memilih melaporkan kasus tersebut ke Polres Tanggamus.
Mengetahui perbuatannya diketahui keluarga, ayah itu sempat hendak memindahkan anaknya ke Lampura. Ia beralasan, anaknya itu akan di sekolahkan ke pondok pesantren di Lampura.
” Jadi, saat perbuatannya mulai terendus, tersangka langsung mengambil langkah memindahkan anaknya ke wilayah Lampung Utara dengan alasan di sekolahkan ke Pondok Pesantren (Ponpes),” kata Kasat, Kamis 7 September 2023.
Polisi bertindak cepat hingga pelaku ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus saat berada di rumahnya pada Selasa, 5 September 2023.
Belajar dari kasus tersebut, kasat mengimbau kepada seluruh orang tua, terutama yang memiliki anak perempuan agar lebih waspada dan betul-betul mengawasi serta membimbing anak-anaknya agar tidak menjadi korban kejahatan seksual.
“Diharapkan para orang tua lebih peka terhadap permasalahan yang menimpa anak-anaknya sehingga dapat mencegah terjadinya tindakan kekerasan seksual pada anak sejak dini,” imbaunya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti berupa kasur, bantal dan selimut telah diamankan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) ayat (2) UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. Ancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Rosario