LAMPUNG TIMUR, Pantaulampung.com– Warga Sumatera Selatan mencuri motor saat korban melaksanakan solat Dzuhur di masjid.
Kapolres Lamtim AKBP M. Rizal Muchtar mengatakan, pelaku IR(25) warga Buay Pemuka Peliung, Oku Timur Selatan.
Tekab 308 Polsek Way Jepara menangkapnya karena telah mencuri motor milik NA(22) warga desa Sidomakmur, Melinting. Kerugiannya mencapai Rp12 juta.
Pencurian itu terjadi pada Selasa, September 2023. Sebelum membawa kabor motor korban, pelaku lebih dulu mengambil kuncinya di saku celana yang digantung dalam tempat kerja, sementara NA sholat di masjid.
“Atas laporan korban, Tekab 308 bertindak cepat menangkap pelaku di Kec. Labuhan Ratu pada Kamis, 7 September,” kata Kapolres.
Barang bukti yng diamankan ialah 1 unit sepeda motor merk Yamaha. Ia dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(Agus Tiar)