TULANGBAWANG, Pantaulampung.com – EP (36) dan KA (29), digerebek Satresnarkoba Polres Tulangbawang lantaran sedang asyik pesta narkotika jenis sabu-sabu di sebuah kontrakan di Kampung Penawarrejo, Kecamatan Banjarmargo, Selasa (5/9/2023), sekira pukul 15.30 WIB.
Tersangka EP (36), seorang wiraswasta di Kampung Dwiwarga Tunggaljaya, Kecamatan Banjaragung, Tulangbawang. “Tersangka lainnya KA (29), warga Tiyuh Candramukti, Kabupaten Tulangbawang Barat yang juga seorang wiraswasta,” kata Kasatres Narkoba AKP Aris Satrio Sujatmiko, mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi, Kamis (7/9/2023).
Selain itu, lanjut AKP Aris, petugasnya juga menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,68 gram, kaca pyrex yang masih terdapat sisa sabu, pipet, dan ponsel merek Oppo warna hitam.
Menurut dia, pengungkapan kedua tersangka merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjarmargo. Informasi yang didapat di salah satu rumah kontrakan di Kampung Penawarrejo sering dijadikan tempat pesta narkotika.
“Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut sedang ada penghuni, kami langsung melakukan penggerebekan dan dari dalam rumah ditangkap dua tersangka yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika,” kata dia.
Kasatres Narkoba menambahkan, dua tersangka yang sudah ditangkap saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang, dan akan dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan, dapat dipidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah,” kata alumni Akpol 2013 itu. (RIO)