BANDAR LAMPUNG, Pantaulampung.com– Polda Lampung telah menindak sekitar 206 pelanggaran lalulintas dan memberi 902 teguran kepada pengendara selama operasi zebra tahun 2023.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengungkapkan hasil data Dit Lantas, Kamis 9 September. Mayoritas pelanggaran masih didominasi pengendara sepeda motor, dengan jenis pelanggaran terbanyak tidak memakai helm SNI, disusul berboncengan lebih dari satu, berkendara dibawah umur, tidak memakai sabuk pengaman, pelanggar dan membawa muatan berlebih atau over load.
Terdapat 7 sasaran prioritas pelanggaran yang akan ditindak selama operasi berlangsung. Diantaranya, berkendara melebihi kecepatan, penggunaan handphone saat berkendara, dan pengemudi di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang.
“Kemudian berkendara dibawah umur, pengendara berboncengan lebih dari satu orang, berkendara tidak menggunakan helm atau sabuk keselamatan serta berkendara melawan arus,” ujarnya.
Dilaksanakannya operasi zebra ini bertujuan menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalulintas serta meningkatkan disiplin masyarakat saat berkendara.
Masyarakat dan pengguna jalan diimbau untuk terus tertib dan mematuhi peraturan lalulintas seperti memakai helm, memasang kelengkapan kendaraan dan tidak kebut-kebutan di jalanan.
“Dan tidak lupa agar membawa identitas diri dan dokumen kendaraan saat bepergian,” imbuhnya.
(Agus Tiar)