oleh

Kepala Sekolah SD dan SMP di Lampung Utara Datangi DPRD untuk Pinta Keadilan

LAMPUNG UTARA, PL– Puluhan Kepala Sekolah SD Negeri di Lampung Utara (Lampura) datangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampura untuk menemui Komisi IV yang membidangi Kesejahteraan Rakyat (bidang pendidikan) Untuk Meminta Keadilan namun Anggota Dewan Belum Ada yang terlihat hingga mereka menitipkan Surat Pengaduan Pernyataan Penolakan Atas Pengukuhan dan pelantikan kemaren ke bagian Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Lampura.

 

 

Pengaduan yang mereka sampaikan selain berupa surat juga melampirkan surat pernyataan penolakan dari seluruh dewan guru ,ketua komite dan orang tua Wali murid. Dalam surat tersebut mereka mengharapkan kepada pemangku kebijakan untuk merevisi proses pelantikan yang di laksanakan, pasalnya ada beberapa kejanggalan pada proses pengangkatan kriteria calon kepala sekolah yang di duga menyalahi peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (permendikbud) no 40 tahun 2021.

“Kami Hari ini bersama kepala sekolah tingkat SD dan SMP menandatangani dan membuat surat pernyataan penolakan yg di tujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara untuk memberikan solusi terkait pelantikan kemaren” ujar Lidiana kepala sekolah SD N 2 kota Gapura.

Mewakili kepala puluhan kepala sekolah yang mengadu ke DPRD Riani Kepala sekolah SD N Curup guruh kecamatan Kotabumi Selatan mengharapkan Pihak DPRD melalui komisi IV untuk memanggil pihak dinas pendidikan agar memberika klarifikasinya terkait carut marut pelantikan dan pengukuhan yg telah di laksanakan 16 mei 2023.
Mereka menginginkan proses pelantikan tersebut di batalkan dan dalam waktu dekat mereka akan melayangkan surat pengaduan ke Ombudsman RI perwakilan Provinsi Lampung.

” Surat Pengaduan Penolakan ini kami haraf bisa di tanggapi dengan serius, oleh DPRD dan bisa segera di tindak lanjuti dan kami meminta pelantikan tersebut di batalkan dan kami meminta di kembalikan ke tempat tugas kami masing masing” pinta Lidiana S.Pd, MPd

Hal serupa di ungkapkan oleh Sumantri S.Pd kepala sekolah SD N 3 kota Gapura, diri nya mempertanyakan ada kepala sekolah tingkat SMP yang menggantikan kepala sekolah tingkat Sekolah Dasar bahkan ada Kepala sekolah tingkat taman Kanak kanak menjadi kepala sekolah tingkat dasar.

“saia heran kenapa kepala sekolah SMP bisa menggantikan kepala sekolah SD, lebih ironis nya lagi ada kepala sekolah taman kanak-kanak bisa menjadi kepala sekolah tingkat SD, aturan mana yg di pakai oleh diknas. Dan ini salah satu point yang kami sampaikan kepada pihak DPRD. Ungkap Sumantri S.Pd.

Untuk di ketahui pasca pelantikan yang telah di laksanakan 16 mei 2023 menuia banyak polemik. Puluhan guru dari berbagai sekolah mendatangi kantor dinas pendidikan (Disdik) Lampura untuk meminta kepala sekolah mereka masing masing agar tetap di pertahankan. Selain itu juga berbagai elemen masyarakat LSM, dan organisasi Kepemudaan akan mengadukan ke Ombudsman RI perwakilan Lampung terkait Pelantikan dan pengukuhan yg dilakukan Disdik.

( NeZ )