oleh

Ikuti Rapat Paripurna DPRD dengan Dua Agenda, Bupati Tanggamus Sampaikan Nota Pengantar Ranperda

TANGGAMUS, PL– Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani bersama Wakil Bupati Tanggamus Hi. AM. Syafi’i, mengikuti Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus, di ruang sidang DPRD Tanggamus, Senin (21/11/2022).

Rapat Paripurna dilaksanakan dengan agenda, yakni rapat paripurna dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten tanggamus masa sidang ke-1(Satu) tahun sidang 2022. dan penandatanganan (MoU) Propemperda tahun 2023 dan Penyampaian rancangan peraturan daerah tentang badan riset dan inovasi daerah (BRIDA).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, didampingi para Wakil Ketua DPRD Tanggamus, serta diikuti 34 Anggota DPRD Tanggamus.

Rapat dihadiri juga oleh Forkopimda Tanggamus, para Asisten, Staf Ahli, Inspektur Daerah, para Kepala OPD, Kepala Badan, Kepala Instansi Vertikal, Kepala Bagian, Camat se – Kabupaten Tanggamus, Pengurus APDESI, Pakar/Tim Ahli DPRD, Pimpinan Ormas/Organisasi Wanita, Organisasi Pemuda, Mass Media, Tokoh Agamta, Tokoh Adat, dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Tanggamus.

Bupati Hj. Dewi Handajani menyampaikan nota pengantar terhadap ranperda yang diajukan Pemkab Tanggamus, yakni Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus.

Sesuai pasal 66 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 Tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, yang menyatakan bahwa BRIDA dibentuk oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan perundang undangan setelah mendapatkan pertimbangan dari BRIN.

Dan telah ditindaklanjuti dengan Surat Kepala BRIN RI Nomor B-1039/I/OT.00.00/11/2022 tertanggal 16 November 2022 Perihal Pertimbangan Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung, dimana dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus dapat membentuk BRIDA sesuai dengan amanat dalam ketentuan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021.

Berdasarkan Surat Mendagri Nomor 120/5434/SJ tanggal 12 September 2022 disebutkan bahwa berpedoman ketentuan Perpres 78 Tahun 2021, maka arah kebijakan dalam penataan perangkat daerah dalam Pembentukan BRIDA yaitu:

Pembentukan BRIDA dapat berdiri sendiri atau digabung dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan keterbatasan sumberdaya aparatur. Dalam hal digabung Bappeda, nomenklaturnya adalah Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah.

“Untuk itu perlu kiranya kita melakukan perubahan Nomenklatur Perangkat Daerah yaitu Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Tanggamus diubah menjadi Badan Perencanaan,Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah Kabupaten Tanggamus.

Berdasarkan uraian itu, Bupati memandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus.

Bupati berharap, produk hukum ini dapat menjadi landasan hukum dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Tanggamus.

(Adv)