LAMPUNG TIMUR, PL– Pembangunan jembatan dan drainase di Desa Srirejosari Kecamatan Way Jepara Lampung Timur diduga menyalahi aturan atau terkesan asal jadi.
Warga meminta aparat penegak hukum memantau proyek bernilai Rp1,4 miliar lebih itu.
Hasil pemantauan Pantau Lampung.com, proyek pembangunan jembatan dan drainase itu bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Timur 2022, dikerjakan CV. Generasi Tirta Abadi (CV.GTA).
Proyek bernilai miliaran tersebut berlokasi antara Desa Srirejosari dan Desa Labuhan Ratu Danau Kecamatan Way Jepara.
Saat pengerjaan pondasi, sejumlah pekerja diduga membuat pondasi yang merupakan bantalan atau dasar jembatan terkesan asal jadi dan diduga juga menyalahi bestek. Begitu pula pada pembangunan drainase panjang sekitar 50 meter, terkesan asal jadi.
Sejumlah pekerja menyatakan jika pembangunan proyek asal jadi bernilai miliaran itu perintah pihak kontraktor pelaksana.
“Kami hanya pekerja dan ikut perintah kontraktor,” ujar salah satu pekerja.
Saat wartawan Pantau Lampung.com akan mengonfirmasi ke aparat desa, namun yang bersangkutan sedang tidak di tempat.
Mulyono, warga setempat mengatakan, proyek miliaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2022, mulai dikerjakan sejak dua pekan terakhir dan dikerjakan sejumlah pekerja asal Sukadana.
“Semua pekerja berasal dari kecamatan lain. Tidak ada tukang yang berasal dari desa kita,” ujar Mulyono.
Karena diduga pembangunan proyek miliaran yang bersumber dari uang rakyat itu terkesan asal jadi dan dapat merugikan uang negara ratusan juta, warga minta pihak terkait dalam hal ini Dinas PUPR atau aparat penegak hukum mengawasi pembangunan proyek tersebut.
“Jika tidak diawasi, kami yakin proyek itu dibangun asal jadi dan akan merugikan uang negara ratusan juta,” ujar Mulyono yang diamini warga lain.
(Asir).