oleh

UPTD Tahura Wan Abdul Rachman Verifikasi 26 KTH Register 19

PESAWARAN, PL– Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rachman Kabupaten Pesawaran Dinas Kehutanan Provinsi Lampung melakukan verifikasi teknis perizinan perhutanan sosial kepada 26 Kelompok Tani Hutan (KTH).

Melalui kegiatan yang melibatkan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung untuk menjadikan kemitraan konservasi di Register 19 Gunung Betung, Desa Cilimus, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, Selasa (20/09/2022).

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rachman Pesawaran, Eni Puspasari mengungkapkan, verifikasi teknis perijinan ini dilakukan kepada kelompok pengelola Sistem Hutan Kerakyatan (SHK) Lestari atau Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Rakyat sebanyak 21 KTH (Kelompok Tani Hutan).

“Mereka bermohon kepada UPTD Tahura Wan Abdul Rachman untuk melakukan kemitraan konservasi, salah satunya skema pemberdayaan masyarakat atau akses legal dalam hal pemungutan hasil hutan bukan kayu terhadap masyarakat yang terlanjur menggarap didalam kawasan hutan Tahura, khususnya,” ujar
Kepala UPTD Tahura Wan Abdul Rachman Pesawaran, Eni Puspasari.

Ia melanjutkan, maka dari itu akses legal yang bisa diberikan supaya mereka bisa memungut hasil hutan bukan kayu itu dengan kemitraan konservasi tentunya itu mereka sudah bermohon ke Tahura, dan hari ini memverifikasi teknis terhadap dua hal subjek dan objek.

“Verifikasi teknis ini adalah salah satu tahapan saja dalam rangka memperoleh akses legal kemitraan konservasi. Jadi berharap setelah diverifikasi teknis berjalan lancar dan semuannya tidak ada masalah maupun kendala baik itu di subjek ataupun di objek,” jelasnya.

Lebih dari itu, sambung Eni, setelah verifikasi teknik ini pihaknya akan mengusulkan ke Dirjen KSDA Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk mendapatkan persetujuan dan diterbitkan persetujuan kelompok tersebut yang nantinya bermitra dengan Tahura.

“Kemudian akan meneruskan perjanjian kerjasama (PKS) yang sudah sepakat dan ditanda tangan didalam PKS tersebut, sedangkan kami menyusun RPP dan RKT disahkan dan mendapat persetujuan dari Kementerian KLH,” terangnya.

Lebih lanjut, Eni menegaskan, pada prinsipnya konservasi ini adalah bagian kemitraan sosial sebagai solusi keterlanjuran menggarap didalam kawasan. Kalau diturunkan itu mereka tetap rakyat kita juga, rakyat miskin, yang butuh lahan, turunkan paksa juga kan pernah oleh Tahura secara besar-besaran, tapi faktanya tetap naik lagi.

“Maka sekarang regulasinya sudah ada, memungkinkan untuk diberikan akses legal terhadap aktivitas mereka memungut hasil hutan didalam kawasan maka kita proses melalui kemitraan konservasi. Jadi didalam regulasi itu bisa diteruskan ke pihak keluarganya untuk penggarap lahan, Intinya ini resolusi konflik atas keterlanjuran masyarakat yang menggarap di dalam kawasan hutan register,” tandasnya.

(Wahyudin).