PESAWARAN, PL– Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesawaran menghentikan proses penuntutan kasus tindak pidana penganiayaan dengan tersangka Fitria melalui restorative Justice.
Hal tersebut diketahui saat acara berlangsung di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesawaran, Desa Hurun Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Rabu (21/09/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pesawaran Diana Wahyu Widiyanti, SH, MH menjelaskan, kasus penganiayaan dihentikan penututannya dengan segala ketetapan ini maka perkara tindak pidana penganiayaan atas tersangka Fitria dihentikan demi hukum.
“Yang sebelumnya telah mengajukan kepimpinan tentu sudah menjajaki dahulu dan mendamaikan. Alhamdulillah permohonan tersebut dikabulkan,” jelas Diana Wahyu Widiyanti, SH, MH, didampingi Kasi Datun Widi Yaksana, Kasi Intel Andy Pramono, Kasi Intel Andi Pramono, Kasi Pidum Mita N, Jaksa Datun, Kasub Intel, Ari, serta Kasubsi Datun, Meilita Hasan.
Lebih dari itu Diana melanjutkan, karena itu mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restorative justice yang telah memproses pengajuan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice atas kasus penganiayaan pasal 351 KUHPidana dengan tersangka Ibu Fitria.
“Dan pada tanggal 20 September 2022 berdasarkan hasil ekspose bersama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejagung RI, kami bersama Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung ekspose perkara permohonan tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut Diana menambahkan, sebelumnya melihat Ibu Fitria ini anaknya dua makanya kemarin sempat menjadi penahanan kota dan sekarang dibebaskan dari penahanan juga dikembalikan barang buktinya.
“Hal ini menjadi pembelajaran bagi warga masyarakat dipikirkan dulu agar lebih hati-hati, jangan berhubungan dengan proses hukum, tentunya saya harapkan dengan ketetapan surat ini sudah saling ikhlas kedua belah pihak untuk kembali menjadi sahabat dan tetangga,” pungkasnya.
Dalam kesempatan itu, Kepala Desa Hurun, Aminnudin menyampaikan terima kasih kasus penganiayaan ini dihentikan penuntutannya melalui restorative justice. Karena itu berkat adanya Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesawaran (Lamban Keadilan Jejama).
“Alhamdulilah kedua belah pihak sudah damai, saling memaafkan dan ikhlas, bersahabat dan bertetangga dengan baik, harmonis serta rukun dalam bermasyarakat,” tandas Aminudin saat acara tersebut dihadiri unsur perangkat Desa, beserta Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan masyarakat desa setempat.
(Wahyudin)