BANDAR LAMPUNG, PL— Pertamina belum menetapkan sanksi atau pelarangan langsung bagi pengendara atau pemilik mobil diatas 1.400 CC. Meski sebelum berita ini disiarkan, terbit edaran dari salah satu media online perihal beberapa merk mobil yang dilarang membeli pertalite saat pemerintah menetapkan kenaikan harga BBM pada Sabtu, 3 September 2022.
Senior Supervisor Communication & Relation Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Haris Yanuanza menjelaskan pada Minggu, 4 September. Pihaknya belum mendapat arahan dari pusat.
Saat ini, pertamina masih fokus melakukan sosialisasi serta mengedukasi masyarakat terkait program subsidi tepat sasaran.
“Sekarang pendaftaran subsidi tepat masih terus dibuka. Konsumen bisa mendaftarkan kendaraannya sebagai penerima BBM subsidi hanya dari rumah melalui website subsiditepat.mypertamina.id atau download aplikasi MyPertamina,” tuturnya.
Masyarakat yang tidak memiliki handpone juga bisa datang langsung ke booth pendaftaran yang telah disediakan dalam SPBU Pertamina.
Warga yang hendak mendaftar subsidi tepat diharap menyiapkan berkar fotokopi KTP, Foto diri, foto kendaraan tampak semua, nomor polisi kendaraan dan goto STNK depan dan belakang.
Lebih lanjut, pendaftar harus melakukan centang informasi persyaratan, klik daftar dan ikuti intruksi dalam aplikasi atau website. Kemudian tunggu pencocokan data, maksimal 14 hari kerja di alamat email yang terdaftar.
“Jika sudah terkonfirmasi, unduh (download) kode QR. Kode QR bisa diprint, lalu dilaminating dan ditempel di kendaraan agar memudahkan transaksi di SPBU,” jelasnya.
Subsidi tepat ini bertujuan memastikan hanya orang-orang yang berhak dapat membeli BBM subsidi.
Masyarakat diharapkan segera mendaftar agar alokasi BBM subsidi yang diberikan oleh Negara bisa lebih tepat sasaran.
(PL 03)