TULANG BAWANG BARAT, PL— Satnarkoba Polres Tulang Bawang Barat menggerebek rumah di Tiyuh Bandar Dewa, Kec. Tulang Bawang Tengah, pada Selasa, 30 Agustus 2022, kira-kira pukul 05.30 WIB.
Kasatrenarkoba Polres Tulang Bawang Barat Iptu Yopi Hariyadi mengatakan, pihaknya menangkap tersangka berinisial BR (41) dalam rumah yang diduga sering dijadikan tempat transaksi sabu tersebut.
“Berawal laporan masyarakat, tim Opsnal melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti,” ujar Yopi mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, Senin (5/8/22).
Barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus klip besar berisi satu klip plastik sedang berisi sabu bruto 0,96 gram, satu handphone android merk Vivo Y15S warna biru, satu unit handphone android merk Realme warna biru, satu unit mobil merek Datsun GO+ wrna Grey.
Saat ini tersangka dalam proses penyidikan dan pengembangan dan akan dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun maksimal 20 tahun.
(gun)