BANDARLAMPUNG, PL– Pemerintah provinsi dan KPU Lampung sepakat menggunakan sistem anggaran cost sharing untuk pilgub dan pilkada tahun 2024.
Penerapan Cost sharing untuk menyeimbangkan dana pemilu antara Pemprov, Pemkab dan Pemkot.
Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Lampung, Titik Sutriningsih mengatakan pada Selasa, 19 Juli 2022.
“Kita anggarkan dana pemilu 2024 sekitar 618 miliar. Tapi kita juga mengajukan dana cost sharing, jadi anggaran untuk KPU provinsi cuma sekitar 313 miliar.”
Dalam sistem cost sharing, KPU Provinsi hanya menanggung biaya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) serta relawan demokrasi. Sedangkan untuk petugas yang lain, tanggung jawab kabupaten/kota masing-masing.
“Jadi yang sebelumnya anggaran Pemkot untuk pemilu mencapai 53 miliar. Tapi karena Cost Sharing, anggarannya hanya 3,6 miliar, sehingga lebih effisien,” jelas Titik Sutriningsih.
Akan tetapi anggaran Pilgub dan Pilkada ini belum final. KPU Provinsi berharap, anggaran 313 miliar yang diajukan tak banyak perubahan.
Ini masih belum final. Kita berharap kalau pun ada perubahan, tapi tidak jauh dari yang kita ajukan,” ujar Titik di kantor KPU Lampung.