BANDAR LAMPUNG, PL– Pemerintah Pusat mengeluarkan surat edaran untuk Gubernur, Walikota dan Bupati, Sabtu (30/7).
PTM dilarang pada rombongan belajar yang terdapat kasus terkonfirmasi positif Covid-19 selama 7 hari.
PTM juga dilarang pada rombongan belajar yang hasil surveilans epidemiologisnya menunjukan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 5% atau lebih selama 5 hari.
“Pemerintah daerah diminta melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan pembelajaran tatap muka, terutama prokes,” berdasar surat edaran Kemendilbud.