BANDAR LAMPUNG, PL– 347 pelaku kejahatan C3 (curas, curat dan curanmor) dan penyalahgunaan senjata api ilegal berhasil ditangkap Polda Lampung.
Mereka ditangkap dalam gelaran operasi dengan sandi Sikat Krakatau 2022, yang berlangsung selama 14 hari, yakni 14 Mei-6 Juni 2022.
Capaian ini disampaikan Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Elisa P Hutagalung dalam rilis hasil Operasi Sikat Krakatau 2022 Polda Lampung dan jajaran.
“Dalam gelaran Operasi Sikat Krakatau 2022 kali ini, Polda Lampung dan jajaran berhasil melakukan upaya paksa terhadap 347 pelaku kejahatan C3 dan penyalahgunaan senpi ilegal, baik itu yang masuk TO (target operasi) maupun non TO,” katanya, Senin (13/6/2022).
Lanjutnya, pada akhir pelaksanaan Operasi Sikat Krakatau 2022, jumlah kegiatan yang dilakukan oleh anggota kita sebanyak total 1.071 kegiatan, dengan rincian Satgas 1 sebanyak 222 kegiatan, Satgas 2 sebanyak 238 kegiatan.
Dia menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, mobil sebanyak 4 unit (non TO), sepeda motor 9 unit (TO) dan 49 unit (non TO), senpi ilegal 5 pucuk (TO) dan 47 pucuk (non TO), amunisi sebanyak, 49 butir (non TO) dan senjata tajam (sajam) 10 bilah (non TO).
Barang bukti uang yang berhasil di sita sebanyak Rp. 4.510.000, handphone 97 unit (non TO) dan 7 unit (TO).
Dalam pelaksanaan Operasi Sikat Krakatau 2022, Polda Lampung dan jajaran telah berhasil mencapai target, dengan persentase 100 persen.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, situasi Kamtibmas selama dilaksanakan Operasi Sikat Krakatau 2022, situasi keamanan di Lampung masih terkendali walaupun masih terjadi gangguan kamtibmas, namun secara umum situasi masih aman kondusif.
Pandra menjelaskan, Satgas Operasi Sikat Krakatau 2022, anggota kita di lapangan mampu memaksimalkan dan senantiasa mengantisipasi aksi kejahatan Curas, Curat, dan Curanmor serta penyalahgunaan senpi Ilegal di wilayah hukum Polda Lampung.
“Kita melakukannya dengan cara memberikan imbauan kepada masyarakat agar lebih menjaga keamanan baik diri pribadi maupun barang milik pribadi (R2 dan R4), dan melakukan kegiatan preentif maupun preventif dalam melakukan pencegahan serta penindakan hukum agar terjaminnya keamanan bagi seluruh masyarakat terutama yang ada di Wilayah hukum Polda Lampung,” tutup Pandra.