BANDAR LAMPUNG, PL– Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung merekomendasikan pencabutan izin usaha Cafe Tokyo Space, yang berada di Jalan KS. Tubun, Rawa Laut, Enggal, kepada pemerintah pusat, pada Selasa, 17 Mei 2022.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, memastikan bakal menutup dan menindak tegas Cafe Tokyo Space yang menjadi tempat tragedi tewasnya anggota Batalyon Infanteri 143 berinisial AAS.
“Kami bakal perketat pengawasan semua cafe di Bandar Lampung. Nanti Satgas turut memperketat dan terus meninjau, terutama peredaran minuman keras sudah kami pantau kembali mana yg diperbolehkan dan mana yg tidak,” ujar Eva Dwiana.
Plh Sekretaris Kota atau yang disingkat Sekkot Bandar Lampung, Sukarma Wijaya juga telah menyikapi surat dari Kapolresta Bandar Lampung yang meminta Pemkot segera menutup dan mencabut izin Cafe Tokyo Space pada Senin, 16 Mei.
Pihaknya telah mengeluarkan surat rekomendasi pencabutan izin usaha Tokyo Space ke pemerintah pusat. Dasarnya karena pelaku usaha Cafe Tokyo Space mengurus izin usaha langsung melalui online dalam Single Submission atau yang disingkat OSS versi 1.1. Itu diterbitkan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
“Terhitung dari surat (Kapolres Bandar Lampung) yang kita terima, hari ini sudah kita lakukan penutupan. Terkait pencabutan izin usaha itu bukan kita yang mengeluarkan SK pencabutannya, tapi OSS. Kita hanya mengusulkan untuk izin itu dicabut,” Sukarma Wijaya, Selasa (17/5/2022).
Meski ditutup, Pemkot tidak dapat memberi sanksi kepada pemilik Kafe karena pihaknya hanya berwenang melakukan penutupan.
“Tapi dengan ditutupnya cafe itu kan bagian dari sanksi kita (Pemkot). Tapi kalau sanksi yang lainnya bukan kita kewenangannya,” Sukarma Wijaya.
Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu atau yang disingkat DPMPTSP Bandar Lampung Muhtadi Arsyad Temenggun mengatakan, legalitas usaha Cafe Tokyo Space sudah berizin berdasar OSS 1.1 sehingga usaha tersebut disebutnya legal.
Akan tetapi jelasnya, terkait dengan usaha yang legal itu hanya kegiatan cafe dan restoran. Kemudian yang bersangkutan mengajukan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) ke PTSP pada Mei 2021.
Namun, ada ketentuan dari peraturan Menteri Perdagangan yang harus dipenuhi, salah satunya harus ada jarak dengan sekolahan dan tempat sarana ibadah.
“Nah hasil rapat kedua kegiatan, karena di sekitar kafe ada tempat pendidikan dan rumah ibadah maka tidak ada persetujuan. Artinya pemenuhan persyaratan itu tidak terpenuhi. Akhirnya tim teknis mengeluarkan rekomendasi bahwa penerbitan Siup-MB tidak bisa diterbitkan. Atas dasar itu PTSP mengeluarkan surat penolakan bahwa pengajuan siub-MB-nya tidak kita keluarkan,” Sukarma Wijaya.
Pembuatan izin Tokyo Space ke PTSP sendiri dilakukan oleh Bayu Prayoga, penanggung jawab Cafe tersebut.
“Pemiliknya siapa kita tidak tahu. Hanya saja di sini mengajukan izin atas nama Bayu Prayoga, penanggung jawabnya,” Sukarma Wijaya.
Penutupan Cafe Tokyo Space ini ialah buntut tewasnya anggota kesatuan Batalyon Infanteri 143 Tri Wira TNI Angkatan Darat. Korban berinisial A A S tewas dalam keributan yang terjadi pada Minggu, 15 Mei 2022.
Anggota TNI yang bertugas di Batalion Infantri 143 Natar Lampung Selatan ini anak mantan Lurah Tanjung Senang, Kecamatan Kotabumi Selatan Lampung Utara, berinisial STJ.
Polresta Bandar Lampung telah melakukan pra rekontruksi untuk mengusut kasus ini. Pra rekontruksi yang dimulai pada Senin, 16 Mei sekira pukul 13.00 WIB itu dihadiri anggota TNI dan Polisi Militer serta pemilik tempat, yakni Bayu Prayoga.
“Iya benar ada Dantim Intel Kodim, DandenPom dan anggota Satreskrim polres lagi di dalam,” ungkap anggota TNI yang hadir di lokasi pra rekontruksi.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana mengatakan, 11 orang saksi telah dihadirkan untuk menjelaskan peran dan semua yang diketahui dalam tragedi yang menewaskan prajurit TNI AD tersebut.
Namun polisi belum dapat menceritakan kronologi dan motif serta penyebab korban tewas. Yang jelas, korban meninggal karena terkena sajam di dada sebelah kiri dan sekitar jantung.
Terkait korban dikeroyok atau tidak dan siapa saja terduga pelaku dalam insiden tersebut, belum bisa disampaikan polisi.
“Nanti, itu masih dalam tahap penyelidikan. Belum bisa dijelaskan, semoga bisa terungkap,” Kompol Devi Sujana.
Selain melakukan pra rekontruksi, polisi terus mengumpulkan alat bukti untuk memperdalam penyelidikan. Namun, tidak adanya kamera CCTV amat disayangkan kepolisian.
“Sayangnya di sini ternyata tidak ada CCTV, kita lakukan olah TKP untuk memastikan keterangan-keterangan saksi sesuai fakta yang ada,” Kompol Devi Sujana.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto langsung melayangkan surat kepada Walikota Bandar Lampung agar segera menutup sekaligus mencabut izin usaha tempat tersebut.
“Surat rujukan nomor B/615/V/OPS.2./2022 perihal penutupan Cafe Tokyo Space tertanggal 15 Mei 2022 dan ditandatangani oleh Kapolresta Bandar Lampung,” Kombes Pol. Ino Harianto.
Surat ini didasarkan dugaan kafe Tokyo Space yang tidak menaati instruksi Walikota Bandar Lampung nomor 12 tahun 2022 tanggal 10 Mei tahun tersebut tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 1 dan mengoptimalkan posko penangan Covid-19 di tingkat kelurahan.
Ino juga meminta Pemkot melakukan tindakan serupa terhadap kafe atau tempat hiburan malam lainnya yang melanggar jam operasional.
(Kutipan)
“Telah diatur Jam Operasional dimulai pada pukul 07.00 WIB sampai pukul 22.00 Wib,” Kombes Pol Ino Harianto.
Sebelum tragedi perkelahian yang menewaskan anggota TNI, ada informasi terkait berbagai persoalan tokyo space. Kafe ini pernah disegel selama 7 hari oleh Satuan Tugas atau yang disingkat Satgas Covid-19 karena melanggar jam operasional serta protokol kesehatan pada Jumat, 23 Juli 2021.
Tak hanya itu, berdasar informasi di lapangan, tempat ini terlibat berbagai persoalan lainnya. Diduga, pengelola sempat memalsukan tanda tangan persetujuan izin lingkungan.
Salah satu sumber mengatakan, pihak kafe sudah membawa tanda tangan persetujuan pembangunan dalam hal ini mengurus izin lingkungan, namun setelah ditelusuri tanda tangan tersebut ternyata palsu.
“Kabarnya mereka memalsukan izin tanda tangan pihak sekolah dan masjid di dekat lingkungan mereka. Tapi coba tanya lebih jelasnya lagi ke bagian perizinan,” narasumber.
Dia juga mengatakan, pemilik kafe anak mantan Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan.
Tak hanya Kapolresta yang meminta Pemkot segera menutup tempat tersebuyt. Anggota Komisi I DPRD Bandar Lampung, Beni Mansyur juga melayangkan hal yang sama kepada Pemerintah Kota.
Menurutnya, karena tempat ini dekat masjid dan sekolah maka penting memiliki izin.
“Izin lingkungan itu penting, apalagi dekat dengan masjid dan sekolah. Ini jelas pelanggaran. Seharusnya tempat usaha yang menjual miras tidak berada di zona pendidikan dan pemukiman,” Beni Mansyur.
Sedangkan anggota Komisi I DPRD Lainnya, Nisfu Apriana mengatakan kafe tersebut belum memiliki izin yang lengkap.
“Kami sempat rapat dengan DPMPTSP terkait perizinan cafe, dan mendapatkan bahwa cafe tersebut memang belum memiliki izin secara lengkap,” Nisfu Apriana.
Tri Oktavian