PRINGSEWU, PL– Petani asal Kecamatan Ambarawa diamankan Tekab 308 Polres Pringsewu pada Kamis, 17 Februari 2022. Pria berinisial J ini sudah lama menjadi incaran Tekab 308 karena selain bertani, dia juga seorang mucikari.
Waka Polres Pringsewu, Kompol Donni Donggio menyampaikan, pelaku telah mendekam di Mapolsek Pringsewu Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai pasal 296 KUHP dan diancam hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
J mengaku sudah menjalani profesi sebagai mucikari selama hampir satu tahun. Dirinya menyediakan wanita pekerja seks komersial beserta kamar untuk lelaki hidung belang.
Tarif menyewa satu perempuan yang ia sediakan adalah 200 ribu rupiah. Dari situ dirinya mendapat keuntungan 50 ribu.
Hal ini sengaja dilakukannya lantaran kasihan kepada teman yang hendak melampiaskan birahi saat berkunjung ke rumahnya.
Ironisnya, tempat yang disediakan berada di rumahnya sendiri, bahkan istrinya mengetahui tempat tinggal mereka dijadikan area asusila.
Dari sana, barang bukti yang diamankan berupa 2 HP Xiaomi, uang 400 ribu rupiah, 1 seprai merah motif bunga dan 1 bantal berwarna merah.
Tim Redaksi Pantau Lampung