LAMPUNG SELATAN, PL– Studi banding yang dilakukan puluhan Kepala Sekolah Kabupaten Lampung Selatan ke SMP Negeri 10 Denpasar provinsi Bali sejak 22 sampai 29 Januari 2022, menimbulkan silang pendapat antara Kadis Pendidikan dan Ketua MKKS Lamsel, pada Selasa 1 Februari.
Bukan tanpa asalan, kedatangan puluhan kepala sekolah tersebut menjadi sorotan karena dilakukan ketika kasus pandemi meningkat di beberapa daerah Indonesia. Kasus transmisi lokal Omicron pun terjadi di pulau Bali. Selain itu, beberapa waktu lalu, ASN provinsi Lampung terpapar Covid 19 usai melakukan perjalanan Dinas ke wilayah Bogor.
Wardani mengatakan pada Selasa 1 Februari 2022. Perjalanan yang erat kaitannya untuk kemajuan pendidikan tersebut merupakan program lama yang telah direncanakan sebelum Pandemi Covid-19.
Pilihan tempatnya adalah Bali, Padang dan Brunei. Keputusan bersama, Dipilihlah Bali sebagai tujuan. Terlebih, SMP N 10 Denpasar merupakan sekolah terbaik di pulau Dewata karena menerapkan kurikulum nasional dan internasional.
Menurut ketua MKKS, perjalanan itu sudah mendapat izin kadis Pendidikan. 54 Kepsek pun berangkat pada Sabtu sore. Uang sakunya 3.500.000 dan itu hasil pendanaan masing-masing individu.
Terkait prokes, pihaknya juga selalu menerapkan aturan pemerintah sejak keberangkatan. Di setiap penyeberangan, mereka melakukan rapid tes.
Akan tetapi, terkait izin selama 1 minggu yang disampaikan Wardani, ternyata dibantah Yespi Cory selaku Kadis Pendidikan. Dia berpendapat hanya memberi izin 4 hari bagi mereka yang melakukan pembelajaran ke luar kota. Ini berbeda dari yang dijelaskan Wardani. Diungkapkannya, keberangkatan itu dilakukan sejak Sabtu 22 Januari sampai 29 bulan yang sama.
Anggota Komisi 4 DPRD Lampung Selatan, Andi Apriyanto pun turut menanggapi hal ini. Pihaknya telah memanggil Dinas Pendidikan. Nanti, Kepala Sekolah yang melakukan perjalan ke bali akan dipanggil juga.
Sedangkan Inspektur Kabupaten Lamsel, Anton Carmana menuturkan, apabila terjadi pelanggaran maka pihak Dinas Pendidikan yang akan memberikan teguran atau sanksi kepada kepala sekolah tersebut.
Tim Redaksi Pantau Lampung