BANDAR LAMPUNG, PL– Harga minyak goreng di pasar Pemda dan Gunung Katun Kabupaten Way Kanan masih tidak sesuai dengan ketentuan Pemerintah Pusat, pada Rabu 2 Februari 2022.
Sebelumnya, telah ditentukan harga minyak goreng premium 14.000, kemasan sederhana 13.500 dan yangt curah 11.500 rupiah perliter.
Nur, ibu rumah tangga yang baru saja membeli minyak goreng di pasar Pemda mengatakan, masih mendapati harga minyak goreng 17 ribuan. Begitu juga di beberapa warung. Berbeda di toko retail modern. Namun stoknya sudah tidak tersedia.
Menanggapi situasi ini, Kabid Perdagangan Disperindag Way Kanan, Yeni Triyana mengatakan, pihaknya telah menggelar sidak di pasar tradisional Gunung Katun dan Minimarket setempat. Pedagang sudah diberikan sosialisai agar berkoordinasi dengan pemasok sehingga mendapat stok minyak goreng yang lebih murah.
Akan tetapi pedagang di pasar Gunung Katun, Nurhayati menuturkan. Dia sudah mengetahui ketetapan harga minyak goreng dari Pemerintah Pusat. Minyak goreng premium yang dijualnya dibeli dari toko dengan harga 15 ribu sehingga tak memungkinkan dijual kembali dengan harga 14 ribu.
Pedagang berharap, Pemda dapat memberi solusi perihal teknis penyediaan stok minyak goreng agar harganya dapat disamakan.
Tim Redaksi Pantau Lampung