BANDAR LAMPUNG, PL— Deddy Amarullah sepakat dengan Anggota DPRD Bandar Lampung (Balam) Fraksi Demokrat Agus Purwanto dalam rapat pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rabu (26/7).
Pada kegiatan RPMJD, Wakil Wali Kota menjelaskan visi misi merupakan perwujudan janji politik mewujudkan kota sehat, cerdas, beriman, berbudaya, nyaman, unggul, berdaya saing, berbasis ekonomi untuk kemakmuran rakyat di bidang kesehatan, pendidikan daerah-daerah dan lingkungan hidup. Hampir semua fraksi di DPRD Balam setuju dengan penyampaian visi misi Pemerintah. Namun, Fraksi partai Demokrat memberi saran guna menunjang rencana pembangunan Pemerintah Kota (Pemkot).
Anggota DPRD Fraksi Demokrat Agus Purwanto memberi masukan untuk Pemerintah Kota agar fokus pada pencapaian visi misi dalam memperhatikan pembangunan serta mempertimbangkan permasalahan dan tantangan pada masa yang akan datang.
“Fraksi partai Demokrat menyarankan kepada pemerintah kota Bandar Lampung agar lebih meningkatkan kinerja pendapatan APBD dari sektor pajak terutama lebih memaksimalkan penagihan terhadap penunggak pajak di kota Bandar Lampung,” ujar Agus Purwanto
Deddy Amrullah menjawab saran tersebut. Menurutnya, peningkatan pendapatan dari sektor pajak dapat memaksimalkan Kota Bandar Lampung maka ia menyepakati saran tersebut. Terlebih, pihaknya mengingat sektor pajak merupakan sumber pendapatan asli daerah Kota Bandar Lampung yang utama meskipun adanya pandemi covid-19.
“Adanya pandemi ini secara langsung maupun tidak langsung berdampak terhadap pendapatan asli daerah. Namun, kita tetap optimis dan tetap melakukan upaya-upaya dalam rangka pencapaian target pendapatan yang telah kita rencanakan. antara lain dengan optimalisasi pendapatan asli daerah yang bersumber dari pajak,” kata Deddy Amarullah.
Ia menambahkanm, pertama, penggunaan alat transaksi atau tapping box dengan melakukan penambahan pemasangan alat di objek pajak yang belum terpasang serta memberikan teguran persuasif kepada yang tidak memaksimalkan penggunaan pendataan wajib pajak baru dan peremajaan data wajib pajak lama termasuk melakukan kerjasama dengan Badan pertanahan Nasional wilayah Lampung, kanwil pajak direktorat jenderal perimbangan keuangan serta dinas perizinan dan pelayanan terpadu.
“kita harus satu pintu terkait data ketika memberi teguran persuasif wajib pajak yang memiliki tunggakan dan melakukan penagihan tunggakan secara continue dalam melakukan kerjasama dengan pihak Kejari dalam penagihan pajak intensif dengan camat dan Bank Lampung guna penagihan dan pembayaran PBB. Tak terkecuali melakukan stikerisasi terhadap objek pajak yang memiliki tunggakan. Selain itu, imbuhnya, membentuk tim pengendalian pemeriksaan dan pengawasan pajak untuk melakukan penyegelan terhadap wajib pajak yang benar-benar membandel.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana pun setuju dengan usulan tersebut. Dia mengatakan, wajib pajak merupakan peraturan langsung dari KPK. Jadi mau tidak mau harus dilakukan dan tidak bisa dikompromikan oleh siapapun karena ini menjadi aturan bagi semua daerah-daerah yang ada di Indonesia, imbuh istri Herman H.N yang akrab dipanggil Bunda Eva.
(PL 03)