Lima titik untuk memasuki Kota Bandar Lampung disekat atau ditutup mulai malam ini, Selasa (6/7/2021).
Pemberlakukan itu berdasarkan penetapan tiga kota/kabupaten dalam zona merah.
Keputusan berdasarkan hasil rapat tim Gugus Tugas dan FORKOPIMDA Bandar Lampung menjelang maghrib tadi. Juga sesuai instruksi Kemendagri bahwa mulai malam ini di Bandar Lampung diberlakukan PPKM (Pemberlakuan Pembatan Kegiatan Masyarakat) skala mikro.
Adapun ke lima titik yang disekat/ditutup adalah Bundaran Rajabasa, Itera, Lematang, Kemiling, dan Panjang.
Pemberitahuan dapat infokan kepada masyarakat yang akan masuk Kota Bandar Lampung agar membawa sertifikat atau bukti Vaksin serta hasil swab.
Buat masyarakat yang akan menikahkan anak, maka pernikahan mulai 6 sampai 20 Juli hanya boleh dilaksanakan di KUA dan dihadiri 10 orang.
PL 03