BeritaLampung SelatanPendidikan

Buku Sudah Ditarik, Kini Disdik Lamsel Bakal Bongkar Polemik Jual Beli di SMPN 2 Kalianda

PANTAU LAMPUNG — Polemik dugaan jual beli buku pelajaran di SMP Negeri 2 Kalianda, Lampung Selatan, belum berakhir. Setelah mendapat sorotan publik dan respons Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Selatan, Dinas Pendidikan kini menyiapkan klarifikasi ulang untuk memastikan duduk perkara sebenarnya.

Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan Syaifulloh mengatakan, pihaknya sebelumnya telah meminta penjelasan dari sekolah terkait persoalan tersebut.

Namun, untuk mengambil keputusan berdasarkan fakta yang lebih lengkap, Dinas Pendidikan akan kembali melakukan klarifikasi terhadap pihak SMPN 2 Kalianda.

“Sebelumnya sudah kita klarifikasi. Jawaban pihak sekolah seperti di berita. Nanti kita klarifikasi ulang, baru kita lakukan langkah berikutnya,” kata Syaifulloh, Selasa (1/9/2026).

Syaifulloh menegaskan, kebutuhan buku pembelajaran siswa pada dasarnya telah mendapat dukungan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Sementara itu, apabila siswa membutuhkan buku penunjang pembelajaran, pembeliannya semestinya dilakukan di luar lingkungan sekolah.

“Buku untuk keperluan pembelajaran di sekolah sudah dialokasikan dana BOS. Sedangkan buku penunjang pembelajaran jika siswa membutuhkan, belinya di toko buku di luar sekolah. Sekolah dan guru tidak boleh menjual buku ke siswa di dalam lingkungan sekolah,” ujarnya.

Polemik Buku Rp70 Ribu

Persoalan ini mencuat setelah muncul informasi mengenai penjualan buku dengan harga Rp70 ribu kepada siswa di lingkungan SMPN 2 Kalianda.

Dari penelusuran wartawan, sebelumnya terdapat pesan yang disampaikan kepada wali murid melalui salah satu grup kelas.

Dalam pesan tersebut, wali murid diberitahu mengenai adanya penyedia buku dari luar sekolah yang akan menawarkan buku kepada siswa.

“Assalamualaikum. Bapak/ibu, berkaitan dengan pembelian buku. Ini tidak diwajibkan untuk membeli, yang mau saja pak/bu. Karena memang ada penyedia buku dari luar yang datang ke sekolah menawarkan buku ke anak-anak,” demikian isi pesan yang diterima wali murid.

Pesan tersebut kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan dari wali murid.

Salah satunya mempertanyakan buku yang dibanderol Rp70 ribu tersebut digunakan untuk mata pelajaran apa serta apakah materi di dalamnya sesuai dengan kurikulum yang diterapkan di sekolah.

Informasi lain yang dihimpun menyebutkan pembayaran buku berlangsung ketika siswa berada di dalam kelas.

Sejumlah wali murid juga mengaku tidak melihat adanya guru yang secara khusus mendampingi proses transaksi tersebut.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pemberian izin, pengawasan pihak sekolah, serta sejauh mana sekolah mengetahui aktivitas penawaran maupun transaksi buku tersebut.

Sekolah Sebut Hanya Beri Izin Sosialisasi

Kepala SMPN 2 Kalianda Yulinda sebelumnya telah memberikan klarifikasi kepada media mengenai persoalan tersebut.

Menurut pihak sekolah, tidak pernah ada izin yang diberikan kepada pedagang untuk melakukan penjualan buku di lingkungan sekolah.

Yulinda menjelaskan, pihak penyedia buku pada awalnya hanya meminta izin untuk melakukan sosialisasi.

“Sumpah demi Allah saya tidak tahu kalau mereka jual buku ke siswa. Awalnya mereka izin sosialisasi. Kami mengakui kesalahan kami memberikan izin sosialisasi,” ujar Yulinda dalam keterangannya kepada salah satu media lokal.

Namun, adanya pesan kepada wali murid mengenai penyedia buku yang datang ke sekolah kini menjadi salah satu bagian yang perlu diperjelas dalam proses klarifikasi ulang.

Dengan demikian, persoalan ini bukan hanya menyangkut ada atau tidaknya transaksi jual beli buku, tetapi juga bagaimana mekanisme izin diberikan dan bagaimana pengawasan terhadap aktivitas pihak luar di lingkungan sekolah dilakukan.

Disdik Diminta Pastikan Fakta

Praktisi hukum sekaligus pengamat sosial asal Kalianda, Napoleon Bonaparte, SH., MH., menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri secara serius.

Menurutnya, pengembalian buku maupun uang kepada siswa tidak serta-merta menghapus persoalan apabila dalam prosesnya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

“Pengembalian buku dan uang ke murid bukan satu alasan selesainya masalah. Jika begitu, kelak akan terulang lagi, bisa jadi ke sekolah-sekolah lain. Langgar peraturan, balikin, hukum sepertinya jadi mainan,” ujar Napoleon yang kini bermukim di Jakarta.

Ia meminta pemerintah daerah tidak hanya menyelesaikan persoalan dari sisi administratif, tetapi juga memastikan seluruh rangkaian kejadian dapat diketahui secara terang.

Hal tersebut penting agar persoalan serupa tidak kembali terjadi di satuan pendidikan lainnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Lampung Selatan Supriyanto juga telah meminta Dinas Pendidikan melakukan klarifikasi secara mendalam.

“Nanti saya minta Kadisdik lakukan klarifikasi mendalam atas permasalahan ini,” kata Supriyanto.

Permintaan tersebut kemudian ditindaklanjuti Dinas Pendidikan dengan rencana melakukan klarifikasi ulang kepada pihak sekolah.

Buku Disebut Sudah Ditarik

Di tengah proses klarifikasi, sejumlah wali murid menyebut pihak sekolah telah menarik kembali buku yang sebelumnya ditawarkan kepada siswa.

Bahkan, wali murid mendapat informasi bahwa mereka akan dikumpulkan untuk membahas proses pengembalian uang pembelian buku.

“Hari ini katanya semua buku ditarik semua. Besok kami wali murid akan dikumpulkan, mungkin untuk mengembalikan uangnya,” ujar sejumlah wali murid SMPN 2 Kalianda.

Kini, perhatian tertuju pada hasil klarifikasi ulang Dinas Pendidikan Lampung Selatan.

Hasil klarifikasi tersebut diharapkan dapat menjawab sejumlah pertanyaan yang berkembang, mulai dari mekanisme pemberian izin kepada penyedia buku, proses penawaran kepada siswa, hingga pengawasan pihak sekolah terhadap aktivitas tersebut.

Dengan adanya pemeriksaan lebih lanjut, duduk perkara polemik buku di SMPN 2 Kalianda diharapkan menjadi terang dan dapat menjadi bahan evaluasi agar aktivitas di lingkungan satuan pendidikan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *