BeritaNasional

Konflik Agraria hingga Kawasan Hutan Masuk Bahasan RUU Reforma Agraria

PANTAU LAMPUNG — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria mulai memasuki tahap penting. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa aturan tersebut harus mampu menjawab persoalan ketimpangan penguasaan tanah sekaligus memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Hal itu disampaikan Ossy saat mengikuti Rapat Kerja bersama Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) di Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Rapat tersebut digelar untuk membahas penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria sekaligus menghimpun berbagai masukan dari lembaga lintas sektor. Pembahasan melibatkan Kementerian Kehutanan serta pimpinan Komisi II dan Komisi IV DPR RI.

Dalam forum tersebut, Wamen Ossy berharap RUU Reforma Agraria nantinya tidak berhenti sebagai aturan administratif. Ia ingin regulasi tersebut menjadi instrumen hukum yang mampu mendorong terwujudnya keadilan sosial.

“Kami berharap RUU Pengaturan Reforma Agraria ini tidak sekadar menjadi aturan administrasi biasa, melainkan bertransformasi menjadi instrumen keadilan sosial yang mengikat secara hukum bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengatasi ketimpangan, serta mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang sebesar-besarnya untuk masyarakat,” ujar Wamen Ossy.

Rapat yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan itu menjadi ruang untuk membahas berbagai persoalan agraria secara lebih luas. Mulai dari persoalan kawasan hutan, penguasaan tanah oleh masyarakat, hingga pembagian kewenangan antarinstansi.

Di hadapan peserta rapat, Ossy menyampaikan sejumlah usulan untuk memperkuat substansi RUU Pengaturan Reforma Agraria.

Beberapa poin yang menjadi perhatian antara lain penguatan tujuan Reforma Agraria, pengaturan cakupan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), kategori serta prioritas subjek penerima TORA, hingga pengaturan mengenai penataan aset dan penataan akses.

Menurut Ossy, pemberian tanah kepada masyarakat tidak cukup hanya berhenti pada aspek kepastian hukum. Penataan aset harus berjalan beriringan dengan penataan akses agar tanah yang diberikan benar-benar mampu meningkatkan taraf hidup penerimanya.

Ia bahkan mengingatkan adanya potensi persoalan apabila masyarakat penerima tanah justru kembali menjual tanah tersebut kepada pihak pengusaha.

“Artinya masyarakat tidak kemudian menerima tanah tersebut dari negara, kemudian mereka jual kepada pengusaha dan akhirnya mereka kembali terjebak dalam roda kemiskinan. Ini hal-hal yang perlu kita hindari,” tegasnya.

Karena itu, Reforma Agraria menurutnya harus dirancang dengan pendekatan yang lebih menyeluruh. Masyarakat tidak hanya mendapatkan akses terhadap tanah, tetapi juga harus memiliki peluang untuk mengembangkan dan memanfaatkan tanah tersebut secara produktif.

Selain persoalan aset dan akses, Wamen Ossy juga menyoroti pentingnya aturan yang lebih jelas mengenai penyelesaian konflik agraria.

Ia menginginkan RUU tersebut mengatur secara lengkap mekanisme penyelesaian konflik, termasuk berbagai tipologi atau karakter persoalan agraria yang selama ini muncul di lapangan.

“Persoalan konflik agraria harus memiliki aturan penyelesaian yang jelas, termasuk mengenai tipologi dan mekanisme penyelesaiannya,” menjadi salah satu perhatian yang disampaikan dalam pembahasan tersebut.

Tak hanya itu, aspek kelembagaan juga dinilai menjadi bagian penting dalam penyusunan RUU Reforma Agraria.

Ossy menilai perlu ada kejelasan mengenai hubungan dan pembagian kewenangan apabila nantinya RUU mengamanatkan pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria.

Menurut dia, aturan mengenai pemantauan, pengendalian, pelaporan, sanksi, pendanaan hingga alokasi anggaran juga perlu dirumuskan secara jelas.

Hal tersebut penting agar pelaksanaan Reforma Agraria tidak berhenti pada tataran kebijakan, tetapi memiliki mekanisme kerja yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Apalagi, Reforma Agraria melibatkan banyak sektor. Persoalan penguasaan dan pemanfaatan tanah juga tidak jarang bersinggungan dengan kawasan hutan.

Karena itu, sinergi antara kebijakan pertanahan dan kehutanan dinilai sangat penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan maupun kebijakan di lapangan.

Dalam rapat tersebut, Wakil Menteri Kehutanan, Ketua Komisi II DPR RI, serta sejumlah Anggota Baleg DPR RI turut menyampaikan pandangan dan masukan terhadap substansi RUU.

Berbagai masukan tersebut diharapkan dapat memperkaya pembahasan sekaligus memastikan aturan Reforma Agraria nantinya dapat diterapkan secara lintas sektor.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menilai persoalan agraria tidak bisa lagi dilihat hanya dari sisi administrasi pertanahan.

Menurutnya, persoalan agraria memiliki dimensi struktural sehingga membutuhkan sinergi antarinstansi dan pendekatan yang lebih terintegrasi.

“Persoalan agraria saat ini bersifat struktural dan tidak bisa diselesaikan melalui pendekatan administratif sektoral semata. Sinergi kelembagaan diharapkan dapat menghasilkan desain Reforma Agraria yang terintegrasi,” kata Bob Hasan.

Pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria ini menjadi salah satu langkah penting dalam upaya memperkuat kebijakan penataan tanah di Indonesia. Publik kini menantikan sejauh mana regulasi tersebut mampu menjawab persoalan ketimpangan tanah, konflik agraria, serta memastikan tanah yang diberikan kepada masyarakat benar-benar menjadi jalan menuju peningkatan kesejahteraan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *