Bandarlampung, PL — Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, memperketat Pemberlakuan Perbatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Instruksi baru itu dikeluarkan guna menahan laju penyebaran Covid 19 di Kota Bandarlampung.
“Alhamdulillah sudah berjalan,” kata Ahmad Nurizki, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bandar Lampung, Minggu (27/6).
Ia menyampaikan bahwa sosialisasi yang dilakukan Satgas Covid-19 terkait instruksi ini kepada masyarakat diantaranya adalah lewat media dan menginformasikannya langsung kepada camat dan lurah.
“Tim sudah keliling sambil melakukan penerapan protokol kesehatan seperti biasa. Kemudian kita infokan juga kepada camat dan lurah untuk ikut mensosialisasikannya,” jelasnya.
Terkait pelaksanaan pengawasan protokol kesehatan kepada masyarakat, menurutnya juga sudah berjalan sejak dua malam yang lalu. “Ibu Walikota, Bapak Wakil Walikota, Pak Kapolres, Pak Plh Sekda, juga ikut dalam sidak beberapa malam ini,” ungkapnya.
Pada surat instruksi tersebut dijelaskan bahwa dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT (Rukun Tetangga).
Zona Hijau hanya diberlakukan untuk daerah yang bebas kasus Covid-19 dalam satu wilayah RT. Zona Kuning diberlakukan jika terdapat 1‐2 rumah dengan konfirmasi positif dalam satu RT dalam 7 hari terakhir.
Zona Oranye diberlakukan jika terdapat 3-5 rumah dengan konfirmasi positif dalam satu RT dalam 7 hari terakhir, dan Zona Merah diberlakukan jika terdapat lebih dari 5 rumah dengan konfirmasi positif dalam satu RT dalam 7 hari terakhir.
Untuk perkantoran/tempat kerja, pada Zona Hijau, Kuning, dan Oranye dilakukan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen. Sedangkan wilayah Zona Merah melakukan WFH sebesar 75 persen dan tetap menerapkan prokes untuk semua wilayah.
Sedangkan untuk kegiatan belajar mengajar (KBM) semua jenjang pada Zona Hijau, Kuning, dan Oranye dilakukan sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementeriam Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan prokes. Sedangkan Zona Merah KBM dilakukan secara daring (online).
Untuk kegiatan makan/minum (rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima, lapak jajanan) dan tempat publik, jam operasionalnya dimulai dari pukul 07.00-20.00 WIB dan pembatasan pengunjung yaitu 25% dari kapasitas.
Namun untuk layanan pesan antar/bawa pulang boleh sesuai dengan jam operasional restoran.
Walikota Eva Dwiana juga mengatakan bahwa ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro, dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Tingkat Kelurahan.
“Ini bukan semata-mata Bunda yang buat. Ini dari pusat, Bunda hanya meneruskan. Seluruh Indonesia juga melakukan perpanjangan PPKM ini,” tandasnya. (*)