BANDAR LAMPUNG, PL— Pembentukan Akademi Lampung (AL) seharusnya melalui proses musyawarah DKL. Hal itu dikatakan Arief Mulyadin, mantan anggota Komite Senirupa DKL di Warung Bang Djadin, Minggu (13/6/2021).
Selain itu, menurut Arief, penetapan kepengurusan DKL juga mesti dilakukan musyawarah seniman.
“Jadi bukan melanggar AD/ART DKL, bentuk Akademi Lampung (AL) lalu menetapkan pengurus DKL,” tegas Arief.
Menurutnya, boleh ada Akademi Lampung, asalkan ada hasil rekomendasi dari musyawarah. Hasil rekomendasi dari musyawarah itu, kemudian ditindaklanjuti. Lalu, disebutkan bahwa akan dibentuk Akademi Lampung atau akan dibentuk hal-hal yang lain. Itu boleh. Tapi, mesti ditetapkan melalui musyawarah DKL, dan dimasukkan ke dalam AD ART” kata Areif Mulyadin di Warung Mie Ayam Bang Djadin, Minggu (13/6).
“Kalau kemudian Tim Seleksi mau menindaklanjuti, maka mesti mengubah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga DKL. Sementara, saat ini, anggaran dasar itu belum diubah. Dan untuk mengubah anggaran dasar itu mesti melalui musyawarah luar biasa (muslub) atau kalau sudah habis masanya, adakan musyawarah DKL. Jadi, bukan serta merta membentuk Akademi Lampung. Itu sudah menabrak konstitusi,” lanjutnya.
Arif Mulyadin kembali menjelaskan ketika Pantau Lampung menanyakan perihal bagaimana kepengurusan DKL setelah dilaksanakan musyawarah. Dia mengatakan, hasil yang dirumuskan dari Musyawarah maka itulah yang kemudian dilanjutkan sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang baru.
“Kalau memang di situ nanti akan disebutkan bahwa kepengurusan akan dipilih atau sudah dibentuk Akademi Lampung maka tak masalah. Tapi, kalau hal itu belum ada, maka itu ilegal,” tutupnya.
(PL 02/PL 03)