PRINGSEWU, PL– Satresnarkoba Polres Pringsewu mengamankan ribuan pil terlarang merk hexymer dan dua orang pengedar.
Para pengedar yang diamankan berinisial PS (22) warga Desa Kupu, Kecamatan Dukuh Turi, Tegal Jawa Tengah dan RB (20) warga Kelurahan Segala Mider, Bandar Lampung.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan pada Rabu (21/12/22). Kedua tersangka diamankan polisi di dua lokasi terpisah pada Selasa (20/12) siang.e
Tersangka PS diamankan Polisi sekira pukul 14.00 Wib di rumah neneknya yang berada di Pekon Bumi Arum Kecamatan Pringsewu.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti 2 buah plastik berisi 35 butir pil Hexymer warna kuning, 1 unit ponsel, 1 buah botol warna putih dan uang tunai Rp50 ribu.r
Tersangka RB diamankan sekitar pukul 17.00 Wib disalah satu rumah kos yang berada di Pekon Sidoharjo, Pringsewu dengan barang bukti 1.102 butir pil Hexymer siap edar, 26 butir Tramadol HCL, 1 unit ponsel dan 2 buah botol plastik, 1 buah tas dan uang tunai Rp50 ribu.
“Kedua tersangka diamankan karena adanya laporan masyarakat terkait maraknya peredaran pil terlarang yang dilakukan kedua orang tersebut,” kata Kasat narkoba.
Ia menjelaskan dampak dari penggunaan obat tersebut bisa mengakibatkan gangguan mental dan saraf secara permanen. Sebab, hexymer adalah obat yang mengandung trihexyphenidyl hydrochloride.
Sedangkan pil tramadol selain dapat menyebabkan kecanduan, juga dapat menyebabkan efek samping berupa mual, muntah, sembelit, pusing, rasa kantuk dan sakit kepala.
Bahkan, yang paling parahnya, kecanduan tramadol dapat meningkatkan risiko penurunan fungsi otak, hingga kematian.
“Yang lebih mengkhawatirkan adalah pengedaran obat terlarang oleh para tersangka menyasar pada anak anak muda khususnya SMA,” ungkap Kasat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua tersangka dijerat Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Widodo