PANTAU LAMPUNG- Dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi PI 10% di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (31/3/2026), terungkap fakta mengejutkan terkait Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Menurut saksi Fahrizal Darminto, Arinal disebut telah menyiapkan PT LEB dan mengendalikan operasional perusahaan sejak tahun 2018, sebelum resmi menjabat sebagai Gubernur Lampung.
Fahrizal mengaku kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Dr. Zahri, bahwa ia bertemu Arinal pada Agustus 2018. Pertemuan tersebut membahas PT LEB dan penerimaan PI 10%, meskipun Arinal saat itu belum dilantik secara resmi sebagai gubernur.
“Iya saya bertemu dengan pak Arinal pada Agustus 2018. Selama proses satu tahun sebelum pelantikannya itu, saya banyak berkomunikasi dan berdiskusi dengan beliau,” ujar Fahrizal di persidangan.
Selain mengungkap keterlibatan Arinal dalam pembentukan PT LEB, Fahrizal juga menyinggung koordinasi dengan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri terkait temuan audit perusahaan tersebut. Menurut Fahrizal, Irjen Kemendagri pernah menyebut adanya temuan dalam audit PT LEB, tetapi detail temuannya tidak dijelaskan lebih lanjut.
“Irjen Kemendagri tiap tahun mengaudit seluruh Pemda. Saat itu selesai audit ada exit meeting. Saya hadir di inspektorat mendengarkan pemaparan. Di antaranya dia mengatakan ada temuan di PT LEB, lalu tidak menjelaskan temuan itu apa,” kata Fahrizal.
Dalam persidangan tersebut, JPU juga menghadirkan Aliza Gunado, mantan Direktur Bisnis PT LJU, dan Komisaris Utama PT LJU, Taufik Hidayat, sebagai saksi tambahan untuk memperkuat fakta terkait kasus PI 10%.
Sidang hari ini menjadi sorotan publik karena membuka dugaan intervensi pengelolaan bisnis migas sebelum Arinal Djunaidi resmi menjabat gubernur, sekaligus menambah dinamika kasus korupsi yang tengah ditangani PN Tanjungkarang.***







