PANTAU LAMPUNG- Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu menggelar kegiatan sinkronisasi data pensertipikatan tanah jalan, Selasa (31/3/2026), sebagai upaya memperkuat tertib administrasi pertanahan dan percepatan legalisasi aset milik pemerintah daerah.
Kegiatan ini berlangsung di Kantor Pertanahan Pringsewu dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, Oki Maradha Pratama, S.H., M.H. Acara dihadiri berbagai instansi terkait, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pringsewu. Kehadiran lintas instansi menegaskan komitmen bersama untuk mewujudkan pengelolaan aset daerah yang tertib, akurat, dan memiliki kepastian hukum.
Oki Maradha Pratama menjelaskan bahwa sinkronisasi data merupakan langkah strategis dalam pensertipikatan tanah jalan. “Kegiatan ini penting untuk memastikan kesesuaian antara data fisik di lapangan dengan data yuridis yang tercatat,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, dilakukan inventarisasi, verifikasi, serta pencocokan data terhadap bidang-bidang tanah yang digunakan sebagai jalan dan menjadi bagian dari aset pemerintah daerah. Selain itu, forum ini juga menjadi wadah koordinasi untuk mengidentifikasi berbagai kendala dalam proses pensertipikatan, seperti perbedaan data antar instansi, keterbatasan dokumen pendukung, dan permasalahan batas bidang tanah.
Oki menegaskan bahwa sinergi antar instansi menjadi kunci percepatan pensertipikatan aset daerah. “Data yang valid dan terintegrasi akan mendukung pelayanan pertanahan yang lebih cepat, tepat, dan akuntabel. Pensertipikatan tanah jalan bukan hanya soal administrasi, tetapi juga perlindungan hukum bagi aset pemerintah daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut, kegiatan ini diharapkan menghasilkan basis data yang akurat dan terbarui, sehingga pensertipikatan tanah jalan dapat dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. Dengan adanya sertipikat, pemerintah daerah memperoleh kepastian hukum dalam pengelolaan aset, sekaligus meminimalisir potensi sengketa di masa mendatang.
Oki juga menekankan pentingnya status hukum yang jelas bagi infrastruktur vital seperti jalan. “Jalan memiliki peran strategis dalam mobilitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi. Kepastian hukum atas aset ini menjadi hal yang sangat krusial untuk mendukung pembangunan berkelanjutan,” tutupnya.***








