PANTAU LAMPUNG- Penggunaan dana hibah dari APBD Pemerintah Kota Bandar Lampung menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak mendorong aparat penegak hukum memperkuat pengawasan guna memastikan tata kelola anggaran berjalan sesuai aturan dan bebas dari potensi konflik kepentingan.
Alokasi Dana Hibah Jadi Perhatian Publik
Isu terkait alokasi dana hibah kepada Yayasan Siger Prakarsa Bunda memicu perhatian berbagai kalangan. Hal ini berkaitan dengan besaran anggaran yang disebut meningkat dalam beberapa periode perencanaan, termasuk dalam APBD Perubahan dan rencana APBD tahun berikutnya.
Sejumlah pihak menilai, pengelolaan dana hibah perlu dilakukan secara transparan dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DPRD Akui Perlu Penguatan Fungsi Pengawasan
Di sisi lain, peran legislatif dalam fungsi pengawasan juga menjadi sorotan. Sejumlah anggota DPRD disebut menghadapi tantangan dalam mengawal kebijakan anggaran, terutama ketika berkaitan dengan program prioritas pemerintah daerah.
Pernyataan salah satu legislator yang mengaku kebingungan menghadapi dinamika penganggaran turut memperkuat urgensi peningkatan kapasitas pengawasan.
Aturan Hibah dan Potensi Konflik Kepentingan
Mengacu pada regulasi, pemberian dana hibah harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk aspek legalitas lembaga penerima dan prinsip keadilan.
Seorang pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie, sebelumnya menegaskan bahwa pejabat publik tidak diperkenankan memiliki posisi dalam yayasan yang berpotensi menerima dana negara.
“Hal ini bisa menimbulkan konflik kepentingan jika kemudian menggunakan APBD atau APBN untuk yayasan yang berbadan hukum privat,” ujarnya.
Desakan Pengawasan dari Aparat Penegak Hukum
Seiring berkembangnya isu tersebut, muncul dorongan agar aparat penegak hukum seperti kejaksaan, kepolisian, dan lembaga antikorupsi turut memastikan tidak ada pelanggaran dalam penggunaan anggaran.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas serta kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Pentingnya Transparansi dan Keadilan Distribusi
Selain itu, pemerataan distribusi dana hibah juga menjadi perhatian. Dengan banyaknya yayasan pendidikan di Bandar Lampung, alokasi anggaran diharapkan dilakukan secara proporsional dan berdasarkan kebutuhan yang objektif.
Transparansi dalam proses perencanaan hingga realisasi anggaran menjadi kunci untuk menghindari polemik serupa di masa mendatang.***









