• Redaksi
  • Tentang Kami
Sabtu, Januari 24, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Ruwa Jurai Bandar Lampung

Sidang Penentu Nasib Dirut PT LEB Memanas: Akankah Dua Tersangka Lain Mengikuti Jejak Pra Peradilan?

MeldaEditorMelda
Des 8, 2025
A A
Sidang Keempat Prapid Dirut PT LEB Terancam Memanas: Kejati Lampung Belum Lengkapi Berkas, Pengacara Siap Layangkan Keberatan
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG- Sidang krusial yang menentukan masa depan Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Timur, Senin 8 Desember 2025. Keputusan hakim yang dijadwalkan pukul 13.00 WIB menjadi titik balik penting, tidak hanya bagi pemohon pra peradilan, tetapi juga bagi dua petinggi PT LEB lainnya yang masih ditahan di Rutan Way Huwi sejak 22 September 2025.

Pertanyaan besar kini menggantung: apakah Hakim Tunggal Muhammad Hibrian akan mengabulkan permohonan pembatalan status tersangka M. Hermawan Eriadi? Jika dikabulkan, dua tersangka lain — seorang komisaris dan satu direksi PT LEB — diprediksi kuat akan mengikuti langkah serupa dengan mengajukan pra peradilan yang sama.

Sidang ini menjadi perhatian publik setelah sejumlah fakta hukum terungkap di persidangan sebelumnya. Kuasa hukum pemohon mengungkapkan bahwa Kejaksaan Tinggi Lampung diduga hanya berpegang pada KUHAP, tanpa mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

BeritaTerkait

Kejati Lampung Usut Kasus Pesawaran Pasca Dinamika Pilkada

Kejati Lampung Siap Panggil Paksa Arinal Djunaidi

Menurut ahli pidana, Akhyar Salmi, tindakan tersebut melanggar asas due process of law. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap calon tersangka merupakan syarat wajib sebelum penetapan tersangka dilakukan.

Akhyar membeberkan bahwa M. Hermawan Eriadi selama ini hanya diperiksa sebagai saksi dan tidak pernah diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka. Pemeriksaan yang hanya menyasar identitas atau struktur perusahaan, menurutnya, tidak dapat dianggap sebagai pemeriksaan substansial.

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan bahwa seseorang tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka apabila tidak diperiksa secara materiil, tidak diberi kesempatan mengetahui perbuatan yang disangkakan, tidak dijelaskan alat bukti, serta tidak pernah dikonfrontasi dengan saksi.

Dalam sidang, ahli ini menegaskan bahwa cara Kejati menetapkan tersangka dalam kasus PT LEB “cacat formil” dan layak dibatalkan.

Sidang juga mengungkap kelemahan lain. Kejati Lampung hanya memberikan dokumen parsial mengenai tuduhan kerugian negara kepada pemohon. Menurut Akhyar, hal tersebut tidak cukup untuk dijadikan alat bukti.

Hal senada juga disampaikan ahli administrasi keuangan negara dari Universitas Indonesia, Dian Simatupang. Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka korupsi tidak sah tanpa adanya laporan hasil audit kerugian negara dari lembaga berwenang, sebagaimana diatur dalam UU No. 15/2006, UU No. 15/2004, dan Peraturan BPK No. 1/2020.

Dian menambahkan bahwa kerugian negara harus nyata, terukur, dan disampaikan kepada pihak yang diperiksa. Dalam kasus PT LEB, ia menegaskan bahwa tidak ada angka kerugian yang pernah disampaikan kepada tersangka, dan tidak ada dokumen audit lengkap yang dapat dinilai sebagai alat bukti yang sah.

Dian bahkan mempertanyakan keabsahan bukti yang diajukan jaksa, karena dokumen audit yang seharusnya ratusan halaman, hanya diberikan beberapa lembar. Berdasarkan SEMA No. 10 Tahun 2020, bukti yang tidak utuh tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah.

Ketika jaksa mempertanyakan apakah PT LEB menerima fasilitas negara, Dian menegaskan bahwa fasilitas negara harus berbentuk pembebasan pajak, pengurangan pajak, atau hibah dari APBD. Jika tidak ada, maka tidak dapat disebut menerima fasilitas negara.

Ia juga menjawab tegas terkait participating interest (PI) 10 persen yang diterima LEB. Menurutnya, PI bukan fasilitas negara, melainkan bentuk pembagian keuntungan yang justru memberikan pemasukan kepada negara dalam bentuk dividen.

Sementara itu, tim Kejati memilih bungkam setelah sidang dan langsung meninggalkan PN Tanjung Karang tanpa memberi komentar. Hingga berita ini diterbitkan, Kejati Lampung juga belum mengeluarkan keterangan resmi mengenai perkembangan perkara.

Keputusan hakim siang ini menjadi momen penentu, tidak hanya bagi M. Hermawan Eriadi, tetapi juga dapat membuka jalan bagi dua tersangka lain untuk memperjuangkan status hukum mereka. Publik kini menanti apakah sidang pra peradilan ini akan menjadi preseden baru dalam penanganan kasus PT LEB.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: audit BPKkasus pt lebKejati LampungKerugian NegaraM Hermawan EriadiPengadilan Negeri Tanjung KarangPI 10 PersenPra Peradilan PT LEBPutusan MKTersangka Korupsi Lampung
ShareTweetSendShare
Previous Post

Patroli Gabungan Polsek Sumberejo dan TNI, Warga Diminta Waspada dan Lapor 110 Jika Temukan Aktivitas Mencurigakan

Next Post

Pringsewu Ngebut Sertifikasi Aset Daerah! 1.481 Sudah Kantongi Legalitas, Ratusan Lainnya Segera Menyusul

Related Posts

LSM PRO RAKYAT Tuntut Audit Independen APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota Lampung 2025
Bandar Lampung

LSM PRO RAKYAT Tuntut Audit Independen APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota Lampung 2025

Jan 24, 2026
Awal 2026, Dua Penyair Indonesia Gelar Baca Puisi Online di TikTok
Bandar Lampung

Awal 2026, Dua Penyair Indonesia Gelar Baca Puisi Online di TikTok

Jan 24, 2026
DPO Pembunuhan di Gadingrejo Pringsewu Ditangkap Setelah Sebulan Buron
Berita

DPO Pembunuhan di Gadingrejo Pringsewu Ditangkap Setelah Sebulan Buron

Jan 24, 2026
KSOP Tegaskan SPOG Jadi Syarat Wajib Kapal Wisata di Pesawaran
Berita

KSOP Tegaskan SPOG Jadi Syarat Wajib Kapal Wisata di Pesawaran

Jan 24, 2026
Aktivitas Investor Picu Banjir, DPRD Pesawaran Lakukan Peninjauan Lapangan
Berita

Aktivitas Investor Picu Banjir, DPRD Pesawaran Lakukan Peninjauan Lapangan

Jan 24, 2026
Dana Hibah Rp60 Miliar Disorot, Janji Internet Gratis Bandar Lampung Belum Terasa
Berita

Dana Hibah Rp60 Miliar Disorot, Janji Internet Gratis Bandar Lampung Belum Terasa

Jan 24, 2026
Next Post
Pringsewu Ngebut Sertifikasi Aset Daerah! 1.481 Sudah Kantongi Legalitas, Ratusan Lainnya Segera Menyusul

Pringsewu Ngebut Sertifikasi Aset Daerah! 1.481 Sudah Kantongi Legalitas, Ratusan Lainnya Segera Menyusul

Banjir Maut di Sumatera Tewaskan 800 Jiwa: Benarkah Alarm Kerusakan Lingkungan Sudah Lama Diabaikan?

Banjir Maut di Sumatera Tewaskan 800 Jiwa: Benarkah Alarm Kerusakan Lingkungan Sudah Lama Diabaikan?

LSM PRO RAKYAT Gugat Integritas BPK Lampung, Desak Copot Kepala Perwakilan dan Mutasi Total Pejabat Pemeriksa

LSM PRO RAKYAT Gugat Integritas BPK Lampung, Desak Copot Kepala Perwakilan dan Mutasi Total Pejabat Pemeriksa

Sidang Keempat Prapid Dirut PT LEB Terancam Memanas: Kejati Lampung Belum Lengkapi Berkas, Pengacara Siap Layangkan Keberatan

Kejati Lampung Menang Sidang Pra Peradilan PT LEB, Penetapan Tersangka M. Hermawan Eriadi Sah Secara Hukum

Bencana Hutan Sumatra Bukan Salah Reforma Agraria, Tapi DPR dan Korporasi!

Bencana Hutan Sumatra Bukan Salah Reforma Agraria, Tapi DPR dan Korporasi!

banner 300250

Berita Terkini

  • Как войти в Slottica Casino: пошаговый гид для казахстанских игроков
  • LSM PRO RAKYAT Tuntut Audit Independen APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota Lampung 2025
  • Awal 2026, Dua Penyair Indonesia Gelar Baca Puisi Online di TikTok
  • DPO Pembunuhan di Gadingrejo Pringsewu Ditangkap Setelah Sebulan Buron
  • KSOP Tegaskan SPOG Jadi Syarat Wajib Kapal Wisata di Pesawaran
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In