PANTAU LAMPUNG– Sejumlah tokoh masyarakat di Kabupaten Lampung Utara menyoroti keberadaan Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan seluas 2.400 hektare di wilayah tanah ulayat masyarakat Penagan Ratu, yang mencakup Kecamatan Abung Timur dan Kecamatan Kotabumi Utara. Berdasarkan data dari LSM Kota LADA, HGU yang diterbitkan atas lahan tersebut dinilai cacat hukum karena perusahaan yang memperoleh izin HGU tidak memenuhi ketentuan kesepakatan yang telah disyaratkan sejak penerbitan izin.
Tokoh masyarakat setempat, Ansori Sabak, yang akrab disapa Bang An, menegaskan bahwa perusahaan yang mendapatkan HGU tersebut seharusnya mematuhi sejumlah kewajiban formil, termasuk pemenuhan hak-hak masyarakat setempat, namun hingga kini hal itu belum dilaksanakan. Menurutnya, meskipun HGU perusahaan-perusahaan tersebut telah habis masa berlakunya pada 31 Desember 2019 dan tidak diperpanjang oleh pemerintah daerah, aktivitas tanam-tumbuh tetap berlangsung di lapangan seolah perusahaan memiliki kewenangan sendiri. Hal ini dinilai mengabaikan aturan hukum dan keputusan pemerintah daerah serta berpotensi merugikan masyarakat.
Bang An menyampaikan kekhawatirannya terhadap potensi konflik sosial yang mungkin muncul. “Apabila perusahaan-perusahaan tersebut tetap melakukan aktivitas di atas tanah ulayat masyarakat Penagan Ratu tanpa perpanjangan HGU yang sah dari pemerintah daerah, masyarakat bisa mengambil tindakan sendiri. Situasi ini sangat rawan menimbulkan gesekan atau konflik di lapangan,” ujarnya. Ia menekankan pentingnya langkah tegas dari pemerintah daerah dan DPRD Lampung Utara untuk menegakkan aturan serta melindungi hak-hak masyarakat adat.
Diketahui sebelumnya, DPRD Lampung Utara telah melakukan hearing dengan perwakilan masyarakat untuk membahas persoalan ini. Masyarakat berharap hasil hearing tersebut segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret agar perusahaan-perusahaan yang melanggar tidak lagi melanjutkan aktivitas tanpa izin resmi.
Tokoh masyarakat meminta agar Pemkab Lampung Utara menegakkan regulasi yang ada, termasuk memastikan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di atas tanah ulayat memiliki HGU yang sah dan memenuhi kewajiban sosial serta lingkungan sesuai ketentuan. Hal ini dianggap penting untuk menjaga keadilan, hak-hak masyarakat, dan stabilitas sosial di wilayah Lampung Utara.***