• Redaksi
  • Tentang Kami
Rabu, April 22, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Aktivis Rentan Terjerat Korupsi, Presidium Kornas: KPK Harus Jelih Apakah Pihak Swasta Menyuap atau Diperas

MeldaEditorMelda
Agu 22, 2025
A A
Aktivis Rentan Terjerat Korupsi, Presidium Kornas: KPK Harus Jelih Apakah Pihak Swasta Menyuap atau Diperas
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG – Sustrisno Pangaribuan, aktivis 98 yang kini menjabat sebagai Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), menyoroti maraknya kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menekankan pentingnya pendekatan yang lebih cermat dalam menilai modus operandi korupsi yang terjadi. Menurutnya, kerap kali pihak swasta bukan semata-mata memberi suap, tetapi juga diperas oleh oknum penyelenggara negara.

Sustrisno menjelaskan bahwa hampir mustahil bagi perusahaan untuk memperoleh proyek pemerintah atau izin operasional tanpa adanya janji atau hadiah tertentu kepada pejabat. Bahkan, proyek yang sedang berjalan pun tidak jarang memerlukan pemberian tambahan kepada oknum pengawas, aparat penegak hukum, atau pejabat terkait agar tetap lancar. “Praktik ini sudah menjadi pola di seluruh Indonesia, di mana pihak swasta mengalokasikan 20 hingga 30 persen dari nilai kontrak sebagai hadiah atau janji kepada oknum penyelenggara negara dan aparat penegak hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penangkapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Emmanuel Ebenezer, atau yang dikenal sebagai Noel, pada Rabu malam, 20 Agustus 2025, di Jakarta, menjadi contoh nyata bahwa bahkan aktivis atau tokoh yang pernah bersih pun sangat rentan terhadap godaan korupsi ketika memiliki kekuasaan. Tindakan Noel saat peringatan HUT ke-80 RI, termasuk berjoget di istana, menurut Sustrisno, mencerminkan perilaku yang merusak citra aktivis 98 sekaligus menunjukkan lemahnya kontrol etika di lingkaran pejabat dan aktivis yang memiliki akses kekuasaan.

BeritaTerkait

Kuasa Hukum: Aset Masih Dikuasai Kementerian Agama Republik Indonesia, Tak Ada Kerugian Negara

RAPBD Tak Cantumkan Pinjaman, LSM PRO RAKYAT Minta Aparat Hukum Turun Tangan

Lebih jauh, Sustrisno menekankan urgensi regulasi yang lebih ketat dalam pemberantasan korupsi. Ia mendorong penerbitan Perppu Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mencakup pasal hukuman mati bagi koruptor, pemiskinan koruptor, serta perlindungan hukum bagi pihak swasta yang terbukti diperas. Dengan demikian, praktik pungli dan pemerasan dapat dibedakan dari kasus suap konvensional, dan memberikan efek jera yang lebih nyata bagi pelaku korupsi.

Menurut Sustrisno, KPK tidak hanya perlu menindak pelaku, tetapi juga harus memahami interaksi kompleks antara pihak swasta dan penyelenggara negara untuk mengungkap pola korupsi secara menyeluruh. Penangkapan Noel, di tengah peringatan HUT RI yang masih berlangsung, menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi harus bersifat tegas dan tidak pandang bulu, termasuk terhadap aktivis yang memiliki pengaruh politik maupun sosial.

ADVERTISEMENT

Sustrisno mengingatkan bahwa langkah-langkah preventif, investigatif, dan edukatif sangat diperlukan agar praktik korupsi dapat ditekan secara sistematis. Ia berharap regulasi baru ini dapat membangun kesadaran etika pejabat negara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pihak swasta yang menjadi korban pemerasan, sehingga Indonesia bisa menuju pemerintahan yang lebih bersih dan transparan.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: #Korupsi#KPK#OTTAktivis 98Emanuel EbenezerPresidium Kornas
ShareTweetSendShare
Previous Post

Perusahaan Tanpa Izin HGU di Lampung Utara: Tokoh Masyarakat Desak Tindakan Tegas Pemerintah

Next Post

Konsisten Jaga Lingkungan, Kabupaten Pesawaran Raih Penghargaan PESONA 2025

Related Posts

Bupati Egi Resmikan Jalan Strategis, Warga Rasakan Dampak Ekonomi Langsung
Berita

Bupati Egi Resmikan Jalan Strategis, Warga Rasakan Dampak Ekonomi Langsung

Apr 22, 2026
Pemprov Lampung Dukung Desa Sadar HAM, Bangun Masyarakat Berkeadilan
Bandar Lampung

Pemprov Lampung Dukung Desa Sadar HAM, Bangun Masyarakat Berkeadilan

Apr 22, 2026
Tembus Puluhan Juta Wisatawan, Lampung Fokus Benahi Destinasi dan SDM
Bandar Lampung

Tembus Puluhan Juta Wisatawan, Lampung Fokus Benahi Destinasi dan SDM

Apr 22, 2026
“Ada Titipan?” Jadi Kode, Wali Murid Curigai Praktik Pungli
Bandar Lampung

“Ada Titipan?” Jadi Kode, Wali Murid Curigai Praktik Pungli

Apr 22, 2026
Hak Plasma Dipertanyakan, Masyarakat Padang Ratu Siapkan Audiensi
Berita

Hak Plasma Dipertanyakan, Masyarakat Padang Ratu Siapkan Audiensi

Apr 22, 2026
Bandar Lampung

Minim Perawatan dan Fasilitas, Embung Kemiling Tuai Kritik

Apr 22, 2026
Next Post
Konsisten Jaga Lingkungan, Kabupaten Pesawaran Raih Penghargaan PESONA 2025

Konsisten Jaga Lingkungan, Kabupaten Pesawaran Raih Penghargaan PESONA 2025

Festival Sastra Internasional Gunung Bintan Kembali Digelar di Tanjungpinang Kepri

Festival Sastra Internasional Gunung Bintan Kembali Digelar di Tanjungpinang Kepri

Kasus Bayi Alesha, Direktur RSUDAM Janji Tindak Tegas Oknum yang Diduga Lalai

Kasus Bayi Alesha, Direktur RSUDAM Janji Tindak Tegas Oknum yang Diduga Lalai

Literasi Digital Guru di Lampung Diperkuat Lewat Program AI Goes to School

Literasi Digital Guru di Lampung Diperkuat Lewat Program AI Goes to School

AI Masuk ke Sekolah: Pemprov Lampung Dorong Guru Kuasai Artificial Intelligence untuk Tingkatkan Kualitas Pembelajaran

AI Masuk ke Sekolah: Pemprov Lampung Dorong Guru Kuasai Artificial Intelligence untuk Tingkatkan Kualitas Pembelajaran

banner 300250

Berita Terkini

  • Bupati Egi Resmikan Jalan Strategis, Warga Rasakan Dampak Ekonomi Langsung
  • Pemprov Lampung Dukung Desa Sadar HAM, Bangun Masyarakat Berkeadilan
  • Tembus Puluhan Juta Wisatawan, Lampung Fokus Benahi Destinasi dan SDM
  • “Ada Titipan?” Jadi Kode, Wali Murid Curigai Praktik Pungli
  • Hak Plasma Dipertanyakan, Masyarakat Padang Ratu Siapkan Audiensi
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In