PANTAU LAMPUNG— Komitmen untuk memberantas peredaran narkotika kembali ditunjukkan oleh Polresta Bandar Lampung. Di halaman Mapolresta, Satuan Reserse Narkoba memusnahkan barang bukti narkoba senilai lebih dari Rp6,8 miliar, hasil pengungkapan kasus yang telah berkekuatan hukum tetap.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 6.285 gram sabu-sabu, 1.653 butir pil ekstasi, dan 6,4 gram serbuk ekstasi. Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Afret Jacob Tilukay menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari transparansi penegakan hukum sekaligus langkah strategis mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh pihak tak bertanggung jawab.
“Pemusnahan ini bentuk nyata komitmen kami untuk memberantas narkoba dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum yang berlaku,” ujar Afret di hadapan unsur Forkopimda, Kejari, Pengadilan Negeri, BNN, TNI, dan masyarakat yang turut menyaksikan.
Nilai total sabu-sabu yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp6,2 miliar, sedangkan ekstasi mencapai Rp661 juta. Jika beredar, narkotika ini diprediksi bisa merusak kehidupan sekitar 63.506 jiwa—terdiri dari 60.000 pengguna sabu dan 3.300 pengguna ekstasi.
“Bayangkan dampaknya jika barang haram ini sampai ke tangan generasi muda. Masa depan mereka bisa hancur karena penyalahgunaan narkoba,” kata Afret dengan nada prihatin.
Pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran, sebagai simbol penghentian rantai kejahatan narkotika di kota ini. Polresta juga menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan berbagai pihak guna menekan peredaran narkoba hingga ke akarnya.
“Kami tidak akan beri ruang sedikit pun bagi pelaku narkoba di Bandar Lampung. Ini kejahatan luar biasa yang harus kita perangi bersama,” tegasnya.
Afret juga mengajak masyarakat untuk ikut ambil bagian dalam pencegahan dengan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. “Peran masyarakat sangat penting untuk menciptakan kota yang aman dan bersih dari narkoba. Mari kita lawan bersama,” pungkasnya.***