PANTAU LAMPUNG — Polisi kembali menangkap seorang pengguna narkotika jenis sabu dalam penggerebekan yang berlangsung di wilayah Dusun Sindang Ayu, Desa Cintamulya, Kecamatan Candipuro, Rabu (28/5/2025) sore.
Pelaku berinisial AA (41), warga Desa Pamulihan, Kecamatan Way Sulan, tak berkutik saat aparat Polsek Candipuro mendobrak masuk ke dalam kamarnya. Saat itu, ia tengah mengonsumsi sabu. Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Andi Kusuma Jaya Sembiring.
Kapolsek Candipuro AKP Farid Riyanto mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.
“Kami tindak lanjuti informasi masyarakat, lakukan penyelidikan, dan akhirnya menggerebek rumah pelaku. Saat itu, pelaku sedang menggunakan sabu di dalam kamar,” jelasnya.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan narkoba. Barang bukti tersebut antara lain satu plastik klip sabu sisa pakai, satu klip sabu utuh, pirek kaca, alat hisap (bong) dari botol larutan, dua korek api gas, satu ponsel merek Vivo, dan satu dompet kecil warna coklat.
Dihadapan petugas, AA mengakui bahwa sabu tersebut ia beli dari seseorang di daerah Way Sulan dengan harga Rp700 ribu. Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman atas pengakuan tersebut guna menelusuri jaringan pemasoknya.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 junto Pasal 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup,” tegas Kapolsek.
AKP Farid menambahkan, upaya pemberantasan narkoba akan terus digencarkan oleh jajarannya, mengingat bahayanya yang sangat merusak kehidupan masyarakat.
“Kami berkomitmen menjaga wilayah Candipuro dari ancaman narkoba. Kerja sama dengan masyarakat sangat kami butuhkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” pungkasnya.***