BeritaLampung SelatanPendidikan

Wali Murid Ungkap Pesan Soal Buku Rp70 Ribu, Sekolah Kini Jadi Sorotan

PANTAU LAMPUNG — Polemik penjualan buku pelajaran di SMP Negeri 2 Kalianda, Lampung Selatan, belum benar-benar selesai. Setelah pihak sekolah memberikan klarifikasi soal aktivitas penjualan buku, muncul informasi dari grup wali murid yang membuat persoalan ini kembali jadi perhatian.

Pihak sekolah sebelumnya menyampaikan bahwa penyedia buku yang datang ke sekolah hanya mendapatkan izin untuk melakukan sosialisasi. Sekolah juga menyatakan tidak memberikan izin untuk melakukan transaksi jual beli buku kepada siswa.

Namun, berdasarkan penelusuran yang dilakukan, terdapat informasi di salah satu grup kelas SMPN 2 Kalianda yang menyebutkan bahwa wali murid telah diberi tahu mengenai adanya penyedia buku dari luar yang menawarkan buku kepada siswa.

Dalam pesan tersebut juga disebutkan harga buku yang ditawarkan mencapai Rp70 ribu.

“Assalamualaikum. Bapak/ibu, berkaitan dengan pembelian buku. Ini tidak diwajibkan untuk membeli, yang mau saja pak/bu. Karena memang ada penyedia buku dari luar yang datang ke sekolah menawarkan buku ke anak-anak,” demikian isi pesan yang beredar di grup wali murid.

Pesan tersebut kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan. Salah seorang anggota grup bahkan mempertanyakan buku seharga Rp70 ribu itu digunakan untuk mata pelajaran apa serta apakah materi yang terdapat di dalamnya sesuai dengan kurikulum yang digunakan sekolah.

Perbedaan informasi inilah yang kemudian membuat polemik semakin ramai. Publik kini menunggu penjelasan lebih lengkap mengenai bagaimana proses kedatangan penyedia buku hingga akhirnya terjadi penjualan kepada siswa.

Sebelumnya, Kepala SMPN 2 Kalianda Yulinda menyatakan pihak sekolah tidak mengetahui adanya transaksi penjualan buku kepada siswa.

“Sumpah demi Allah saya tidak tahu kalau mereka jual buku ke siswa. Awalnya mereka izin sosialisasi. Kami mengakui kesalahan kami memberikan izin sosialisasi,” ujar Yulinda dalam kutipan yang dimuat salah satu media lokal.

Dalam pemberitaan media lainnya, Yulinda juga menyampaikan bahwa penyedia buku hanya diberikan izin melakukan sosialisasi, bukan untuk berdagang di lingkungan sekolah.

Pernyataan tersebut kini menjadi sorotan setelah muncul informasi di grup wali murid yang menunjukkan adanya pemberitahuan mengenai penawaran buku kepada siswa.

Praktisi hukum sekaligus pengamat sosial asal Kalianda, Napoleon Bonaparte, SH., MH., meminta persoalan tersebut tidak dianggap selesai hanya karena buku dikembalikan dan uang pembelian dikembalikan kepada siswa.

Menurut Napoleon, aktivitas jual beli di lingkungan sekolah perlu dilihat berdasarkan aturan yang berlaku serta mekanisme yang diterapkan oleh satuan pendidikan.

“Itu lex specialis derogat legi generali, aturan bersifat khusus yang mengharamkan praktik jual beli dalam sekolah,” ujar Napoleon yang saat ini bermukim di Jakarta.

Ia juga mengingatkan agar persoalan tersebut menjadi bahan evaluasi sehingga kejadian serupa tidak kembali terjadi di sekolah lainnya.

“Pengembalian buku dan uang ke murid bukan satu alasan selesainya masalah. Jika begitu kelak akan terulang lagi, bisa jadi ke sekolah-sekolah lain. Langgar peraturan, balikin, hukum sepertinya jadi mainan,” tegasnya.

Sekda Minta Disdik Turun Tangan

Polemik tersebut akhirnya mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Supriyanto mengatakan akan meminta Dinas Pendidikan melakukan klarifikasi lebih mendalam mengenai persoalan tersebut.

“Nanti saya minta Kadisdik lakukan klarifikasi mendalam atas permasalahan ini,” ujar Supriyanto.

Sementara itu, informasi terbaru menyebutkan pihak SMPN 2 Kalianda telah menarik seluruh buku yang sebelumnya dijual kepada siswa.

Sejumlah wali murid juga mengaku mendapat informasi bahwa mereka akan dikumpulkan untuk membahas pengembalian uang pembelian buku.

“Hari ini katanya semua buku ditarik semua. Besok kami wali murid akan dikumpulkan, mungkin untuk mengembalikan uangnya,” ujar beberapa wali murid.

Kini, perhatian publik tertuju pada proses klarifikasi yang akan dilakukan Dinas Pendidikan Lampung Selatan.

Yang menjadi pertanyaan bukan hanya soal buku dan uang yang dikembalikan, tetapi juga bagaimana proses penjualan tersebut bisa terjadi di lingkungan sekolah, siapa yang mengetahui kegiatan tersebut, serta apakah seluruh prosedur telah berjalan sesuai aturan.

Hasil klarifikasi pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan penjelasan yang terang sekaligus menjadi evaluasi agar pengelolaan kegiatan di lingkungan sekolah ke depan semakin transparan dan tidak menimbulkan polemik baru.

(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *