• Redaksi
  • Tentang Kami
Rabu, Juli 2, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Skema Baru Tunjangan Sertifikasi Guru 2025: Begini Penjelasannya

MeldaEditorMelda
Jan 27, 2025
A A
Skema Baru Tunjangan Sertifikasi Guru 2025: Begini Penjelasannya
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG – Pemerintah resmi mengubah skema tunjangan sertifikasi guru yang akan mulai diterapkan pada 2025. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Abdul Mu’ti, mengungkapkan perubahan ini bertujuan memastikan tunjangan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria dan berkompetensi.

Perubahan Utama: Wajib PPG dan Materi Baru
Salah satu perubahan utama dalam skema ini adalah kewajiban mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru yang ingin mendapatkan sertifikat pendidik. Program PPG, baik dalam jabatan maupun prajabatan, kini mencakup dua materi baru:

  • Pendidikan Nilai: Untuk memperkuat pemahaman guru tentang nilai-nilai moral.
  • Bimbingan Konseling: Untuk meningkatkan kemampuan guru dalam mendampingi siswa secara efektif.

Prof. Abdul Mu’ti menyatakan bahwa tambahan materi ini bertujuan memperkaya kompetensi guru secara keseluruhan. Guru yang mengikuti PPG harus siap menghadapi tantangan baru dalam proses pembelajaran.

BeritaTerkait

606 Ribu Guru Akan Terima Tunjangan Sertifikasi, Begini Penjelasannya

Peningkatan Tunjangan: Tambahan Rp2 Juta per Bulan
Sebagai kabar baik, pemerintah akan memberikan tambahan gaji sebesar Rp2 juta per bulan bagi guru yang sudah memiliki sertifikasi mulai 2025. Namun, nominal ini dapat bervariasi tergantung kebijakan pemerintah. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi guru dalam menjalankan tugasnya.

Dorongan Sertifikasi bagi Guru Non-Tersertifikasi
Saat ini, jumlah guru yang telah tersertifikasi masih relatif kecil dibandingkan total guru di Indonesia. Pemerintah berencana memperluas cakupan program PPG agar lebih banyak guru bisa mengikuti sertifikasi. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat peningkatan kualitas tenaga pendidik di Indonesia.

ADVERTISEMENT

Manfaat Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Program PPG dirancang untuk meningkatkan keterampilan pedagogik dan keahlian mengajar. Selain itu, program ini memberikan peluang bagi guru untuk:

  • Meningkatkan profesionalisme.
  • Mengembangkan karier.
  • Mendapatkan pengakuan resmi atas kompetensi mereka.

Dengan program ini, pemerintah berkomitmen menciptakan generasi pendidik yang berkualitas tinggi, sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.

Kesimpulan
Perubahan skema tunjangan sertifikasi guru ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan guru. Guru diharapkan segera mempersiapkan diri, terutama dengan mengikuti program PPG, agar dapat memenuhi syarat dan memperoleh manfaat dari kebijakan baru ini.***

Source: MELDA
Tags: bimbingan konseling gurukebijakan pendidikan 2025kesejahteraan gurupendidikan nilaiperubahan tunjangan guruPPG 2025sertifikasi guru Indonesiaskema tunjangan sertifikasi gurutambahan gaji guru
ShareTweetSendShare
Previous Post

606 Ribu Guru Akan Terima Tunjangan Sertifikasi, Begini Penjelasannya

Next Post

Kuasa Hukum Optimis Gugatan PHPU Pilkada Pesawaran Dikabulkan MK

Related Posts

CCED Unila: Mesin Gacor Pengasah Bakat Mahasiswa, Bukan Cuma Lulus-Lulus Aja!
Berita

CCED Unila: Mesin Gacor Pengasah Bakat Mahasiswa, Bukan Cuma Lulus-Lulus Aja!

Jul 2, 2025
Gebrakan Pemkab Lampung Utara Lawan Stunting: Luncurkan “Puskesmas Mider” dan Ajak Semua Bergerak!
Berita

Gebrakan Pemkab Lampung Utara Lawan Stunting: Luncurkan “Puskesmas Mider” dan Ajak Semua Bergerak!

Jul 2, 2025
BRI Laporkan Oknum ke Kejati Lampung, Komitmen Zero Tolerance terhadap Fraud Dibuktikan
Berita

BRI Pringsewu Tanggapi Isu Dokumen Nasabah, Tegaskan Komitmen Hormati Proses Hukum

Jul 2, 2025
Aniaya Istri Saat Marah ke Anak, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi!
Berita

Aniaya Istri Saat Marah ke Anak, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi!

Jul 2, 2025
PSHT Lampung Barat Audiensi ke Polres: Bahas Wisuda 350 Warga Baru dan Komitmen Jaga Kamtibmas
Berita

PSHT Lampung Barat Audiensi ke Polres: Bahas Wisuda 350 Warga Baru dan Komitmen Jaga Kamtibmas

Jul 2, 2025
Reses III di Karang Agung, Bunyamin Dengarkan Curhat Warga Tanggamus dari Jalan Rusak sampai BPJS!
Berita

Reses III di Karang Agung, Bunyamin Dengarkan Curhat Warga Tanggamus dari Jalan Rusak sampai BPJS!

Jul 2, 2025
Next Post
Kuasa Hukum Optimis Gugatan PHPU Pilkada Pesawaran Dikabulkan MK

Kuasa Hukum Optimis Gugatan PHPU Pilkada Pesawaran Dikabulkan MK

Pengumuman Penting: Jadwal Penetapan NIP ASN dan PPPK Tahun 2024 Resmi Diumumkan

Kapan Gaji PPPK Tahap 1 Cair? Ini Penjelasannya

Kemendes PDTT Siapkan Rekrutmen Pendamping Desa 2025 dengan Gaji dan Bantuan Operasional Menarik

Resmi! Inilah Besaran Gaji PPPK Penuh dan Paruh Waktu Lengkap dengan Tunjangannya

Kelulusan CPNS 2024: Tak Hanya Nilai SKD dan SKB, Faktor Usia dan IPK Jadi Penentu

Update: Dokumen Wajib dan Jadwal Rekrutmen CPNS BGN 2025

Pemerintah Salurkan Bansos untuk KPM di Bulan Desember 2024, Simak Daftarnya

Segera Daftar Pendamping Desa 2025, Ini Gaji dan Tunjangannya

banner 300250

Berita Terkini

  • CCED Unila: Mesin Gacor Pengasah Bakat Mahasiswa, Bukan Cuma Lulus-Lulus Aja!
  • Gebrakan Pemkab Lampung Utara Lawan Stunting: Luncurkan “Puskesmas Mider” dan Ajak Semua Bergerak!
  • BRI Pringsewu Tanggapi Isu Dokumen Nasabah, Tegaskan Komitmen Hormati Proses Hukum
  • Aniaya Istri Saat Marah ke Anak, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi!
  • PSHT Lampung Barat Audiensi ke Polres: Bahas Wisuda 350 Warga Baru dan Komitmen Jaga Kamtibmas
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In