PANTAU LAMPUNG – Komisi II DPR RI memastikan pelantikan kepala daerah terpilih pada 6 Februari 2025 telah melalui pertimbangan yang matang dan memiliki dasar hukum yang kuat. Keputusan ini diambil berdasarkan masukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan hasil diskusi mendalam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menjelaskan bahwa opsi yang diambil pemerintah, termasuk pelaksanaan pelantikan dalam dua gelombang, mengacu pada Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Pemilihan opsi ini sudah didasarkan pada landasan yuridis, filosofis, serta analisis konsekuensi yang sangat lengkap,” ujar Bahtra. Menurutnya, pemerintah melalui Mendagri Tito Karnavian telah memaparkan seluruh pertimbangan secara terukur dan komprehensif.
Bahtra juga menyoroti keputusan penting lainnya, yakni pelantikan bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota akan dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, bukan oleh kepala daerah tingkat provinsi.
“Mayoritas aspirasi yang kami terima menginginkan bupati dilantik oleh Presiden. Ini menjadi langkah baru karena selama ini mereka hanya dilantik oleh Gubernur atau bahkan Penjabat Gubernur,” jelas Bahtra.
Pelantikan di Istana Presiden ini diharapkan menjadi momen istimewa bagi kepala daerah terpilih, sekaligus mencerminkan keseriusan pemerintah dalam mengapresiasi peran kepala daerah sebagai ujung tombak pemerintahan di tingkat lokal.***