PANTAU LAMPUNG– Pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak terlibat sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan berlangsung pada 6 Februari 2025 di Jakarta, dengan Presiden Prabowo Subianto yang memimpin acara tersebut. Namun, ada pengecualian untuk daerah Aceh dan Yogyakarta, yang tidak akan dilantik oleh Presiden Prabowo, karena memiliki peraturan khusus.
Di Aceh, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur akan mengikuti ketentuan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA), yang menyatakan bahwa pelantikan dilakukan di gedung DPR Aceh melalui rapat paripurna. Proses ini mengacu pada Pasal 23 ayat (1) huruf D UUPA, yang menyebutkan bahwa DPR Aceh mengusulkan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Ketua DPR Aceh, Zulfadhli, juga menegaskan bahwa pelantikan gubernur akan dilakukan di Aceh sesuai dengan tradisi yang sudah berlaku sejak 2007, saat Irwandi Yusuf dan Muhammad Nazar dilantik. Hal yang sama juga terjadi pada pelantikan gubernur di masa pemerintahan Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf, serta Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah.
Selain itu, dalam Pasal 69 huruf C UUPA, disebutkan bahwa pelantikan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden, dengan kehadiran Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh.
Sementara itu, Pj Gubernur Aceh telah mengusulkan pengangkatan 18 pasangan kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2024 ke Menteri Dalam Negeri. Proses verifikasi berkas juga telah diselesaikan, dan usulan pengangkatan telah diteruskan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK).
Di sisi lain, lima daerah di Aceh, yakni Kota Sabang, Kabupaten Aceh Timur, Kota Langsa, Kota Lhokseumawe, dan Kabupaten Bireuen, masih menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi.***