PANTAU LAMPUNG – Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu, berhasil menangkap dua pria yang terlibat kasus penipuan dan penggelapan mobil rental. Korban, Abdul Ajiz (32), seorang pengusaha rental mobil asal Pekon Sukamulya, Banyumas, Pringsewu, mengalami kerugian hingga Rp141 juta akibat kejahatan tersebut.
Dua pelaku berinisial TAR (46), warga Pondok Melayu, Kota Bekasi, Jawa Barat, dan ARM (50), warga Pekon Banyumas, Pringsewu. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda pada Rabu, 15 Januari 2025. TAR ditangkap di Jakarta pada dini hari, sementara ARM diamankan di kediamannya pada malam hari.
Kapolsek Sukoharjo, AKP Riyadi, menjelaskan bahwa kasus bermula saat pelaku TAR dan ARM menawarkan mobil Toyota Rush BE 2999 VC kepada korban seharga Rp95 juta. Setelah kesepakatan tercapai dan pembayaran dilakukan, pelaku kembali ke rumah korban beberapa hari kemudian untuk menyewa mobil tersebut. Mereka menyepakati biaya sewa sebesar Rp300 ribu per hari selama dua bulan.
Namun, setelah masa sewa berakhir, mobil tidak dikembalikan, dan pelaku menghilang. Korban yang merasa dirugikan melaporkan kejadian ini ke Polsek Sukoharjo.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami menemukan mobil korban di Kemiling, Bandar Lampung. Mobil tersebut sudah dijual oleh pelaku tanpa izin kepada pihak lain,” ujar AKP Riyadi, Jumat (24/1/2025).
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pelaku TAR menggunakan uang hasil penipuan untuk keperluan pribadi, sementara ARM mendapatkan bagian Rp10 juta untuk kebutuhan hidup. Polisi juga menemukan bahwa pembeli mobil turut menjadi korban karena tidak menerima dokumen kendaraan yang sah.
Kedua pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kapolsek Sukoharjo mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli atau penyewaan kendaraan. “Kami terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan demi keamanan masyarakat,” tegasnya.***