PANTAU LAMPUNG – Sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Pesawaran 2024 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 20 Januari 2025, menunjukkan sejumlah kejanggalan dalam keterangan yang disampaikan oleh Termohon, yaitu KPU Pesawaran, serta Pihak Terkait, yakni Aries Sandi Darma Putra.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Saldi Isra, pelapor perkara sengketa hasil Pilkada Pesawaran, Sumarah, yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB), menyoroti adanya kontradiksi dalam pernyataan yang diberikan oleh pihak Termohon dan Pihak Terkait.
Sumarah menyatakan bahwa KPU Pesawaran telah keliru dalam menafsirkan surat pernyataan dari Kepala Dinas Pendidikan yang menyatakan bahwa Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) sesuai dengan Permendikbud 29/2014. Padahal, menurut Sumarah, SKPI tersebut dibuat berdasarkan surat kehilangan dan pernyataan tanggung jawab mutlak, dan tidak dapat digunakan sebagai acuan untuk memverifikasi ijazah persamaan yang pernah dimiliki oleh Aries Sandi.
“Padahal sudah jelas bahwa SKPI tersebut tidak dapat dipergunakan sebagai petunjuk untuk melacak atau memverifikasi ijazah persamaan SMA yang pernah dimiliki oleh Aries Sandi,” ungkap Sumarah.
Sumarah juga menegaskan bahwa KPU Pesawaran secara sepihak mengklaim bahwa penetapan Calon Bupati Aries Sandi sudah disetujui bersama dengan Bawaslu Pesawaran. Namun, faktanya, Bawaslu justru mempertanyakan adanya pelanggaran administrasi dalam penetapan Aries Sandi sebagai peserta Pilkada Pesawaran 2024.
“Seharusnya, SKPI bisa dianggap setara dengan ijazah jika memuat data dan informasi lengkap sesuai dengan Permendikbud 29/2014,” tambah Sumarah.
Selain itu, keterangan pihak terkait, Mario Andreansyah, yang menyatakan bahwa ijazah SMA Aries Sandi hilang karena sering berpindah rumah, juga dinilai janggal. Berdasarkan laporan kehilangan dari Polresta Bandarlampung, ijazah yang hilang tersebut tercatat hilang di Jalan Gajah Mada, Bandarlampung, pada 1 Maret 2018 pukul 11.00 WIB.
“Sementara laporan kehilangan menyebutkan bahwa surat tersebut hilang di Jalan Gajah Mada, Bandarlampung. Fakta ini sangat berbeda dengan keterangan yang disampaikan oleh pihak terkait,” jelasnya.
Fakta-fakta dalam persidangan mengungkap bahwa SMAN 1 Bandarlampung tidak pernah mengeluarkan ijazah atas nama Aries Sandi, yang semakin memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian antara keterangan termohon dan fakta yang terjadi.
“Semua keterangan yang disampaikan oleh Termohon dan Pihak Terkait sangat kontradiktif dengan fakta yang ada,” tegas Sumarah.***