PANTAU LAMPUNG—Pelantikan kepala daerah yang terlibat sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) direncanakan akan dilaksanakan pada pertengahan Maret 2025, meskipun jadwal ini masih belum resmi ditetapkan oleh DPR dan pemerintah.
“Secara teknis, pelantikan bisa dilakukan di pertengahan Maret 2025, paling cepat,” ujar Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, dalam keterangan resminya.
Rifqi menambahkan bahwa pihaknya saat ini memilih untuk menghormati jalannya proses hukum yang sedang berlangsung di MK, termasuk kemungkinan adanya keputusan gugatan yang dapat digugurkan atau dismissed. “Kita tunggu hasil putusan MK, karena keputusan amar putusannya tentu bisa bervariasi, ada yang ditolak berdasarkan proses dismissal,” jelasnya.
Sebelumnya, Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah sepakat untuk menggelar pelantikan kepala daerah yang tidak terlibat sengketa di MK pada 6 Februari 2025, di Istana Negara, Jakarta. Pelantikan ini akan melibatkan 21 gubernur dan wakil gubernur terpilih tanpa sengketa Pilkada, serta 225 bupati dan wakil bupati, dan 50 wali kota dan wakil wali kota yang tidak mengajukan sengketa ke MK.***