PANTAU LAMPUNG – Panji Nugraha AB, SH, anggota tim penasehat hukum terdakwa Okta Tiwi Priyatna, mengungkapkan fakta menarik dalam sidang kasus dugaan korupsi ganti rugi tanam tumbuh proyek Bendungan Marga Tiga. Pada sidang yang digelar Kamis (23/1/2025) di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang, saksi Sukirdi memberikan keterangan yang mengarah pada indikasi kerugian negara akibat mark-up.
Dalam keterangannya, Sukirdi mengakui memiliki tanah seluas 5.017 m² di Desa Tri Mulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur. Tanah tersebut diduga ditanami 18 jenis tanaman, termasuk 91 batang sawit besar, 5.000 batang sawit kecil, dan sejumlah tanaman lain. Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.785.979.400 akibat mark-up jumlah tanaman.
“Kami mempertanyakan kewajaran nilai ganti rugi tersebut, karena hasil audit menunjukkan adanya indikasi mark-up yang signifikan. Ini jelas merugikan negara,” ungkap Panji Nugraha.
Penasehat hukum juga menyoroti kesadaran saksi Sukirdi yang menerima hasil mark-up ganti rugi tersebut. Mereka meminta majelis hakim untuk mengeluarkan penetapan agar Sukirdi diperiksa sebagai tersangka.
“Kami memohon kepada majelis hakim agar menetapkan saksi Sukirdi sebagai tersangka dan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengembangkan perkara ini. Dugaan keterlibatan pihak lain juga harus diusut tuntas,” tegas Panji.
Kasus ini mencuat setelah audit BPKP menunjukkan adanya kejanggalan dalam perhitungan ganti rugi proyek Bendungan Marga Tiga, yang menjadi bagian penting dalam pembangunan infrastruktur di Lampung Timur. Sidang akan berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.***