PANTAU LAMPUNG – Sidang gugatan Pilgub Jawa Timur 2024 kembali memanas ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, menegur keras kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Josua Victor, yang dianggap tidak memberikan data lengkap terkait hasil Pilgub. Dalam sidang tersebut, KPU Jatim berargumen bahwa pasangan calon nomor urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans), tidak memiliki kedudukan hukum dalam gugatan mereka ke MK, karena tidak memenuhi syarat ambang batas suara.
Namun, Saldi Isra memotong penjelasan kuasa hukum KPU dan menekankan pentingnya data yang jelas dan spesifik. Hal ini terkait dengan dugaan manipulasi suara di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS), di mana terdapat laporan bahwa pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak memperoleh suara 100 persen di sejumlah TPS yang tersebar di beberapa daerah.
Saldi juga menuntut kuasa hukum KPU untuk menjelaskan lebih lanjut soal dugaan manipulasi dan data terkait formulir yang tidak ditandatangani saksi pasangan Risma-Gus Hans di tingkat kecamatan. Kuasa hukum KPU yang tidak dapat menjawab dengan rinci membuat Hakim Saldi menyoroti kinerja mereka, bahkan menyebut bahwa Bawaslu bekerja lebih baik dalam hal ini.
Gugatan ini berpusat pada tudingan adanya manipulasi data dan perubahan hasil suara di beberapa TPS, yang dianggap merugikan pasangan Risma-Gus Hans. Mereka menduga ada pencoretan suara paslon lain dan pengiriman formulir ganda dengan hasil yang berbeda.***