PANTAU LAMPUNG— Bagi Anda yang berencana mendaftar sebagai Pendamping Desa, penting untuk memahami terlebih dahulu ketentuan kontrak kerja yang harus ditaati. Berikut adalah detail kontrak Pendamping Desa yang perlu Anda ketahui.
Umumnya, kontrak kerja Pendamping Desa atau Surat Perjanjian Kerja (SPK) antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Pendamping Lokal Desa (PLD) berlaku selama satu tahun anggaran, dimulai pada 1 Januari dan berakhir pada 31 Desember. Kontrak ini biasanya diperbaharui setiap tahunnya, kecuali ada pelanggaran dari pihak pendamping.
Pasal 8 dalam SPK mengatur ketentuan mengenai Pemutusan Perjanjian Kerja (PPK) untuk seluruh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di Indonesia. Pemutusan kontrak ini dapat terjadi apabila:
1. Meninggal dunia: Jika pihak kedua (Pendamping Desa) meninggal dunia, perjanjian kerja dapat diputuskan.
2. Permintaan sendiri: Pendamping Desa dapat mengajukan pengunduran diri dengan pemberitahuan minimal satu bulan sebelumnya. Pendamping juga wajib menyelesaikan tugasnya sebelum menyerahkannya kepada pengganti yang ditunjuk oleh PPK.
3. Sakit berkepanjangan: Jika Pendamping Desa menderita sakit yang menghalangi pekerjaannya selama tiga bulan berturut-turut.
4. Tidak hadir tanpa keterangan: Jika Pendamping Desa tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas selama 10 hari berturut-turut atau 20 hari kerja dalam satu tahun.
5. Kinerja tidak memenuhi standar: Jika Pendamping Desa tidak memenuhi standar nilai evaluasi kinerja yang ditetapkan.
6. Teguran tertulis: Jika Pendamping Desa mendapatkan tiga Surat Peringatan (SP) berturut-turut dari PPK.
7. Pelanggaran etika: Jika Pendamping Desa terbukti melanggar Kode Etik yang berlaku.
8. Keputusan hukum: Jika Pendamping Desa dinyatakan bersalah secara hukum oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.
9. Mengurus partai politik: Jika Pendamping Desa terbukti menjadi pengurus partai politik, anggota legislatif, kepala daerah, atau kepala desa.
10. Bekerja rangkap: Jika Pendamping Desa terbukti bekerja pada posisi lain dengan penghasilan tetap yang pendanaannya berasal dari APBN atau APBD.
11. Kebijakan pemerintah: Jika ada kebijakan atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang mempengaruhi posisi Pendamping Desa.
Dengan memahami hal-hal ini, diharapkan para calon Pendamping Desa dapat lebih siap menjalani tugasnya dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***