• Redaksi
  • Tentang Kami
Selasa, Juni 9, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Pahami Dulu! Ini Detail Kontrak Pendamping Desa yang Wajib Ditaati

MeldaEditorMelda
Jan 14, 2025
A A
Kemendes PDT Pastikan Rekrutmen Pendamping Desa Dilakukan Secara Transparan
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG— Bagi Anda yang berencana mendaftar sebagai Pendamping Desa, penting untuk memahami terlebih dahulu ketentuan kontrak kerja yang harus ditaati. Berikut adalah detail kontrak Pendamping Desa yang perlu Anda ketahui.

Umumnya, kontrak kerja Pendamping Desa atau Surat Perjanjian Kerja (SPK) antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Pendamping Lokal Desa (PLD) berlaku selama satu tahun anggaran, dimulai pada 1 Januari dan berakhir pada 31 Desember. Kontrak ini biasanya diperbaharui setiap tahunnya, kecuali ada pelanggaran dari pihak pendamping.

Pasal 8 dalam SPK mengatur ketentuan mengenai Pemutusan Perjanjian Kerja (PPK) untuk seluruh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di Indonesia. Pemutusan kontrak ini dapat terjadi apabila:

BeritaTerkait

Pahami Penyebab Pemutusan Kontrak Sebelum Mendaftar Pendamping Desa 2025

Gaji Setimpal dengan Tugas Berat: Masih Berminat Ikut Seleksi Pendamping Desa 2025?

1. Meninggal dunia: Jika pihak kedua (Pendamping Desa) meninggal dunia, perjanjian kerja dapat diputuskan.
2. Permintaan sendiri: Pendamping Desa dapat mengajukan pengunduran diri dengan pemberitahuan minimal satu bulan sebelumnya. Pendamping juga wajib menyelesaikan tugasnya sebelum menyerahkannya kepada pengganti yang ditunjuk oleh PPK.
3. Sakit berkepanjangan: Jika Pendamping Desa menderita sakit yang menghalangi pekerjaannya selama tiga bulan berturut-turut.
4. Tidak hadir tanpa keterangan: Jika Pendamping Desa tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas selama 10 hari berturut-turut atau 20 hari kerja dalam satu tahun.
5. Kinerja tidak memenuhi standar: Jika Pendamping Desa tidak memenuhi standar nilai evaluasi kinerja yang ditetapkan.
6. Teguran tertulis: Jika Pendamping Desa mendapatkan tiga Surat Peringatan (SP) berturut-turut dari PPK.
7. Pelanggaran etika: Jika Pendamping Desa terbukti melanggar Kode Etik yang berlaku.
8. Keputusan hukum: Jika Pendamping Desa dinyatakan bersalah secara hukum oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.
9. Mengurus partai politik: Jika Pendamping Desa terbukti menjadi pengurus partai politik, anggota legislatif, kepala daerah, atau kepala desa.
10. Bekerja rangkap: Jika Pendamping Desa terbukti bekerja pada posisi lain dengan penghasilan tetap yang pendanaannya berasal dari APBN atau APBD.
11. Kebijakan pemerintah: Jika ada kebijakan atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang mempengaruhi posisi Pendamping Desa.

Dengan memahami hal-hal ini, diharapkan para calon Pendamping Desa dapat lebih siap menjalani tugasnya dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

ADVERTISEMENT
Source: MELDA
Tags: kontrakPendamping Desayang Wajib Ditaati
ShareTweetSendShare
Previous Post

Pahami Perbedaan Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa

Next Post

Hasil Temuan Pansus: Jalan di Kecamatan Gadingrejo Umumnya Rusak

Related Posts

Saleh Asnawi Apresiasi Kemensos, 562 Penerima Manfaat Dapat Bantuan ATENSI 2026
Berita

Saleh Asnawi Apresiasi Kemensos, 562 Penerima Manfaat Dapat Bantuan ATENSI 2026

Jun 9, 2026
Bahasa Lampung Wajib Setiap Kamis, Mirza: Budaya Harus Jadi Kebanggaan Bersama
Bandar Lampung

Bahasa Lampung Wajib Setiap Kamis, Mirza: Budaya Harus Jadi Kebanggaan Bersama

Jun 9, 2026
Sekdaprov Marindo: Reforma Agraria Bukan Sekadar Penataan Aset, Tapi Jalan Pemerataan Ekonomi
Bandar Lampung

Sekdaprov Marindo: Reforma Agraria Bukan Sekadar Penataan Aset, Tapi Jalan Pemerataan Ekonomi

Jun 9, 2026
Konkerprov II PGRI Lampung Dibuka, Ibunda Guru Didorong Jadi Motor Penggerak Pendidikan
Bandar Lampung

Konkerprov II PGRI Lampung Dibuka, Ibunda Guru Didorong Jadi Motor Penggerak Pendidikan

Jun 9, 2026
Marindo: Lampung Tak Sendiri, BI dan OJK Siap Perkuat Pembiayaan Pembangunan Daerah
Bandar Lampung

Marindo: Lampung Tak Sendiri, BI dan OJK Siap Perkuat Pembiayaan Pembangunan Daerah

Jun 9, 2026
Belanja Pegawai Daerah Jadi Sorotan, Sekdaprov Lampung Ikuti Pembahasan Nasional
Bandar Lampung

Belanja Pegawai Daerah Jadi Sorotan, Sekdaprov Lampung Ikuti Pembahasan Nasional

Jun 9, 2026
Next Post
Hasil Temuan Pansus: Jalan di Kecamatan Gadingrejo Umumnya Rusak

Hasil Temuan Pansus: Jalan di Kecamatan Gadingrejo Umumnya Rusak

Brigif 4 Mar/BS Lampung Gelar Latihan Renang Ketahanan di Pantai Klara

Brigif 4 Mar/BS Lampung Gelar Latihan Renang Ketahanan di Pantai Klara

Polres Lampung Selatan Amankan Provokator Bersenjata Tajam dalam Eksekusi Lahan PTPN 7

Polres Lampung Selatan Amankan Provokator Bersenjata Tajam dalam Eksekusi Lahan PTPN 7

Ong Kim Swee Menyayangkan Kartu Merah Cleylton Santos Setelah Kekalahan dari PSM Makassar

Ong Kim Swee Menyayangkan Kartu Merah Cleylton Santos Setelah Kekalahan dari PSM Makassar

Timnas Indonesia Raih Kemenangan Tipis, Tapi Hujan Kritik Mewarnai Performa Garuda

Jordy Tutuarima Komentar Tentang Kehadiran Patrick Kluivert di Timnas Indonesia

banner 300250

Berita Terkini

  • Saleh Asnawi Apresiasi Kemensos, 562 Penerima Manfaat Dapat Bantuan ATENSI 2026
  • Bahasa Lampung Wajib Setiap Kamis, Mirza: Budaya Harus Jadi Kebanggaan Bersama
  • Sekdaprov Marindo: Reforma Agraria Bukan Sekadar Penataan Aset, Tapi Jalan Pemerataan Ekonomi
  • Konkerprov II PGRI Lampung Dibuka, Ibunda Guru Didorong Jadi Motor Penggerak Pendidikan
  • Marindo: Lampung Tak Sendiri, BI dan OJK Siap Perkuat Pembiayaan Pembangunan Daerah
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In