PANTAU LAMPUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu menggelar pleno penghitungan suara hasil Pilkada Serentak 2024 tingkat kabupaten di Hotel Urban, Senin (2/12/2024).
Rapat pleno ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Pringsewu, Dewi Eliyasari, didampingi empat komisioner lainnya: Aqmal Fanani Niki Kapindo, Eko Winarno, Sulaiman, dan Wendi Aprianto.
Hadir pula dalam acara tersebut Ketua Bawaslu Pringsewu, Suprondi, bersama anggotanya, Kepala Kesbangpol Sukarman, Kepala Satpol PP Jahron, Ketua KPU Provinsi Lampung beserta jajaran, serta perwakilan komisioner KPU dan Bawaslu tingkat kecamatan.
Proses Lancar dan Kondusif
Rapat pleno berlangsung dengan membacakan hasil pleno tingkat kecamatan dari sembilan kecamatan yang ada di Kabupaten Pringsewu. Setiap komisioner kecamatan secara bergantian menyampaikan hasil penghitungan suara yang telah dirampungkan sebelumnya.
Sepanjang proses pembacaan, seluruh saksi pasangan calon (Paslon) menyetujui hasil yang disampaikan tanpa ada penolakan maupun protes. Suasana rapat yang dimulai pukul 09.15 WIB ini pun berjalan tertib dan kondusif hingga selesai pada pukul 12.30 WIB.
Paslon 03 Menang Telak di Pilkada Pringsewu
Berdasarkan hasil pleno, KPU Kabupaten Pringsewu menetapkan Paslon 03, Riyanto Pamungkas–Umi Laila, sebagai pemenang dengan perolehan 107.249 suara. Berikut rekapitulasi suara untuk Pilbup Pringsewu:
– Paslon 03 (Riyanto Pamungkas–Umi Laila): 107.249 suara
– Paslon 01 (Fauzi–Laras Tri Handayani): 57.422 suara
– Paslon 02 (Adi Erlansyah–Hizbulloh Huda): 40.600 suara
– Paslon 04 (Ririn Kuswantari–Eriawan Sada Melindra): 21.605 suara
Total suara sah mencapai 226.876, sementara suara tidak sah sebanyak 9.566, sehingga total keseluruhan suara adalah 236.442.
Hasil Pilgub Lampung di Pringsewu
Untuk Pilgub Lampung, hasil suara di Kabupaten Pringsewu menunjukkan:
– Paslon 01: 35.744 suara
– Paslon 02: 179.435 suara
Dari total suara Pilgub, sebanyak 215.219 suara dinyatakan sah dan 21.251 suara tidak sah, dengan jumlah pemilih keseluruhan mencapai 321.976 suara.
Setelah seluruh tahapan selesai, rapat pleno ditutup dengan penandatanganan berita acara keputusan hasil pleno KPU Kabupaten Pringsewu.***