PANTAU LAMPUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji diharapkan segera memfasilitasi hak pilih warga yang tinggal di kawasan Register 45, agar mereka tidak kehilangan hak pilih dalam Pilkada Serentak 2024. Isu ini mengemuka setelah Komnas HAM menyerukan perlindungan hak konstitusional masyarakat setempat.
Ketua KPU Mesuji, Ali Yasir, mengungkapkan bahwa ribuan warga yang tinggal dan berkebun di Register 45 menghadapi ancaman kehilangan hak suara. Menurut data KPU, terdapat sekitar 5.000 hingga 6.000 orang yang tinggal di kawasan tersebut, namun hanya sekitar 2.000 orang yang terdaftar secara administrasi dengan identitas kependudukan yang valid.
“Data kami menunjukkan bahwa hampir 2.000 orang dari total 5.000 hingga 6.000 penduduk di Register 45 memiliki identitas kependudukan Mesuji. Kami pastikan data mereka tetap tercatat,” kata Yasir.
Ia menjelaskan bahwa penduduk di Register 45 berasal dari berbagai daerah, termasuk Kecamatan Mesuji Timur, Way Serdang, serta pendatang dari luar Mesuji seperti Lampung Timur, Tulangbawang, dan Lampung Utara. Namun, sebagian besar pendatang ini tidak memiliki identitas kependudukan.
“Mereka biasanya hanya keluar untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari, kemudian kembali ke kawasan register tanpa mengurus administrasi kependudukan,” tambahnya.
Untuk memastikan hak pilih warga, KPU Mesuji melakukan pendataan dengan metode sensus door-to-door, sesuai dengan alamat yang tercantum pada KTP Elektronik atau identitas kependudukan lainnya. Namun, pendataan ini terkendala karena kawasan Register 45 bukan wilayah administrasi yang terdaftar secara resmi.
“Kami hanya dapat melakukan pendataan berbasis KTP Elektronik. Bagi yang belum memiliki KTP Elektronik, mereka harus melakukan perekaman di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil),” jelas Yasir.
KPU Mesuji berkoordinasi dengan Dukcapil untuk memfasilitasi perekaman identitas kependudukan bagi masyarakat yang belum memiliki dokumen resmi. Dukcapil Kabupaten Mesuji telah meluncurkan layanan jemput bola menggunakan mobil keliling untuk melakukan perekaman data di tujuh kecamatan.
“Dengan layanan jemput bola ini, kami berharap hak pilih warga yang tinggal di Register 45 dapat terjamin dan mereka dapat berpartisipasi dalam Pilkada Serentak 2024,” pungkas Ali Yasir.