PANTAU LAMPUNG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersiap menghadapi gugatan yang diajukan oleh calon bupati petahana Kendal, Dico Ganinduto. Gugatan ini akan ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendal, yang menjadi sorotan utama dalam persiapan KPU menghadapi potensi perselisihan.
Komisioner KPU RI, Idham Holik, mengonfirmasi adanya gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kendal. “Memang benar ada gugatan terhadap KPUD Kendal, yang diajukan oleh partai yang bersangkutan, yaitu PKB,” ujar Idham dalam keterangannya. Ia menjelaskan bahwa PKB telah mendaftarkan pasangan calon Dyah Kartika dan Benny Karnadi pada hari sebelumnya, yang memicu kontroversi terkait pendaftaran Dico Ganinduto.
Menurut Idham, pengajuan gugatan ini terkait dengan Pasal 100 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang melarang partai politik menarik dukungan dari pasangan calon yang sudah terdaftar. “Pasal 12 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 juga mengatur klarifikasi apabila ada dua pasangan calon yang diusulkan oleh partai. Namun, aturan ini tidak berlaku di Kendal karena PKB sudah resmi mendaftarkan calon mereka,” jelas Idham.
Komisioner KPU RI lainnya, August Mellaz, menegaskan bahwa KPU menghormati keputusan Dico untuk menggugat ke Bawaslu. “Kami menghormati keputusan tersebut. Kita tidak akan terburu-buru dalam menanggapi gugatan ini. Namun, jajaran kami di KPU provinsi dan kabupaten/kota akan tetap berpegang pada peraturan yang telah kami susun,” ujar August.
Sebelumnya, KPUD Kendal menolak pendaftaran pasangan Dico Ganinduto dan Ali Nurudin dengan alasan bahwa PKB telah mencalonkan pasangan calon lainnya. Penolakan ini memicu langkah hukum dari Dico Ganinduto, yang kini menunggu proses lebih lanjut dari Bawaslu Kendal.